Kamis, 29/07/2010, 16:41:00
Bandar dan Pengecer Judi Togel Diringkus Polisi
JOH-Johari

Bandar dan pengecer judi togel, diperiksa Kasat Reskrim Polresta Tegal, AKP Heriyanto SH

PanturaNews (Tegal) – Bandar judi toto gelap (Togel), Edi Suripto alias Wanceh (35) warga Jalan Mujaher Gang 5, Nomer 04, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah beserta empat orang pengecer Wastap (54) warga Jalan Belimbing, Wantoro (33) warga Jalan Mujaher, Agus Raharjo (32) warga Mejasem, Kramat dan Ratno (49) warga Jalan Mujaher, ditangkap Tim Buser Polresta Tegal, Rabu 28 Juli 2010 pukul 16.00 WIB. Mereka kini mendekam di tahanan Polresta Tegal dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kepala Polresta Tegal AKBP Kalingga RR SE melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto SH kepada PanturaNews, Kamis 29 Juli 2010 membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa judi togel masih beredar di Kota Tegal.

Dijelaskan, semula petugas menangkap Wastap di rumahnya di Jalan Belimbing, saat akan setor hasil penjualan togel ke Wanceh di Jalan Mujaher.

“Informasinya dari masyarakat, dari penangkapan Wastap kemudian berkembang kepada bandar dan penegcer, kebetulan saat petugas menggerebek rumah bandar pengecer mereka sedang setor,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat petugas menggerebek rumah Wancah, kedapatan dua orang pengecer yakni Wantoro dan Agus Raharjo sedang setor hasil penjualan togel kepada Wanceh. Tak pelak, keempat orang yakni Wanceh, Wastap, Wantoro dan Agus Raharjo langsung digelandang petugas ke Polresta Tegal. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 2 juta, buku rekapan dan 3 buah HP. Hasil pengembangan, kemudian petugas meringkus Ratno di rumahnya, di Majesem, Rabu 28 Juli 2010 pukul 22.00 WIB, yang juga pengecer atau anak buah Wanceh.

“Modusnya pembeli atau pemasang melalui HP kepada pengecer, namun pengecer kepada Bandar ada buku rekapannya, buku rekapan itu kami sita untuk dijadikan barang bukti,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku perjudian togel itu kini diamankan di Mapolresta Tegal dan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita