Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali (kiri) - Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH (kanan)
PanturaNews (Tegal) - Sikap Ketua DPRD Kota Tegal yang melarang Komisi III melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kaitan beberapa permasalahan sosial dinilai sebagai tindakan diskriminatif.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali, Kamis 29 Juli 2010. Menurutnya, pelarangan yang didasarkan atas alasan bahwa pemanggilan itu tidak sesuai dengan agenda hasil pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, justru berbanding terbalik dengan fakta yang dilakukan Komisi II. Pasalnya, meskipun sama-sama tidak teragendakan dalam pembahasan Bamus, akan tetapi Ketua DPRD tidak memberlakukan pelarangan terhadap Komisi II yang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat.
“Jelas sekali, tindakan ketua DPRD yang melarang Komisi III melakukan pemanggilan terhadap Kepala SKPD merupakan sikap diskriminatif. Jika alasannya adalah pemanggilan itu dikatakan tidak sesuai dengan agenda Bamus, tetapi mengapa Ketua DPRD membiarkan Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Bandung, padahal itu sama-sama tidak teragendakan dalam Bamus,” ujar Rofii.
Hal senada disampaikan rekan se-komisinya, H Hadi Sutjipto SH dari Fraksi PAN Peduli Rakyat. Menurut Tjipto, rencananya Komisi III akan memanggil Kepala Stasiun Tegal dan Kepala Dinas Perhubungan, kaitan revitaliasasi bunderan Taman Pancasila. Selain itu, Komisi III juga akan memanggil kepala PT Pertamina kaitan masalah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang meresahkan masyarakat karena rentan meledak.
“Agenda pemanggilan itu merupakan hal sangat urgen karena berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah terhadap publik. Sementara kepergian Komisi II ke Bandung hanya melihat pameran dan dibiayai APBD sedangkan pemanggilan Komisi III terhadap sejumlah kepala SKPD sama sekali tidak menyerap anggaran. Anehnya kok bisa ketua DPRD bersikap diskriminatif seperti itu,” kata Tjipto.
Tjipto menjelaskan, keberangkatan 9 anggota Komisi II, 2 unsur pimpinan DPRD, 3 orang sopir dan 2 staf sekretariat DPRD selama 3 hari terhitung sejak Kamis 29 Juli 2010 ke Bandung dengan biaya APBD sebesar Rp 29.540.000, untuk melihat pameran produk adalah diluar jadwal agenda Bamus. Akan tetapi ketua DPRD tidak melarang kepergian mereka alias membiarkan.
Sementara Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH saat dikonfirmasi membenarkan pelarangan terhadap Komisi III yang hendak memanggil sejumlah kepala Dinas. Alasannya, karena pemanggilan itu tidak muncul dalam jadwal yang diagendakan oleh Bamus.
“Intinya, sesuaikan semua kegiatan Komisi dengan jadwal kegiatan yang sudah dibahas dalam Badan Musyawarah. Selaku ketua DPRD, saya harus bersikap tegas manakala menyikapi kegiatan Komisi yang tidak sesuai dengan agenda yang terjadwalkan dalam Bamus,” tandas Edi.