Ketua RW 03 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Tegal Barat, Angkat Wiyoto di lokasi pembangunan MCK diatas tanah yang disoal. (FT: Yerry Novel)
PanturaNews (Tegal) – Sejumlah warga RW 03 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, meminta tanah wakaf dari Pemkot Tegal di RW setempat dibangun MCK (mandi cuci kakus). Namun, tanah wakaf seluas 560 meter atas nama sertifikat Almarhum Jono warga Jalan Bawal, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Sari itu dipermasalahkan.
Menurut Ketua RW 03, Angkat Wiyoto, tanah wakaf dari Pemkot Tegal pada tahun 1999 aturannya harus disertifikatkan. Waktu itu, warga sepakat supaya tanah wakaf seluas 560 meter tersebut, disertifikat atas nama Jono. Namun, kini Jono sudah meninggal dunia, dan sertifikat yang asli dipegang oleh Istrinya, Yuli yang selalu mengaku pemilik sahnya adalah Alm suaminya.
“Memang waktu itu warga sepakat menunjuk Alm Jono menjadi atas nama di sertifikat. Tapi anehnya, setelah Jono meninggal dunia, tanah tersebut diakui oleh istrinya. Sedangkan warga meminta supaya tanah tersebut dibangun MCK plus Sanimas,” terang dia, Rabu 14 Juli 2010.
Tanah seluas 560 meter yang berada di Jalan Bawal Gang 8 itu, sebagian sudah dibangun Mushola. Namun, kata Wiyoto, ada sebagian tanah sisa yang bisa digunakan untuk MCK. Anggaran yang didapatnya dari APBN dengan nilai Rp 440.557.800. Pelaksanaan pengerjaannya sejak 2 Juni 2010 lalu dan selesai diperkirakan 30 September 2010. Meski begitu, hingga kini Istri alm Jono, enggan datang sejak adanya sosialisasi pembangunan.
“Padahal kami sudah memanggilnya dengan cara yang santun. Dari melalui surat, hingga dijemput ke rumahnya, namun dia tidak pernah mau datang untuk sosialisasi. Dia selalu tertutup, dan tidak setuju jika tanah tersebut dibangun MCK. Karena beranggapan tanah tersebut milik sah suaminya,” jelasnya.
Sementara, Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali saat meninjau lokasi menyampaikan kepada warga, jika MCK tersebut sudah berdiri supaya digunakan dengan baik. Terkait masalah sertifikat, akan dikoordinasikan lebih dulu dengan istri Alm Jono. “Masyarakat sudah sepakat, tanah wakaf ini dibangun MCK. Sebab masyarakat sini, mayoritas tidak memiliki jamban,” terangnya.