Gedung DPRD Kota Tegal yang akan direhab. Inzet: Gedung DPRD Kota Tegal Nampak depan dengan bangunan yang khas. (FT: Dokumen)
PanturaNews (Tegal) – Panitia lelang kegiatan pembangunan gedung kantor pekerjaan pembangunan gedung kantor pada Sekretariat DPRD Kota Tegal tahun 2010, dilaporkan salah satu peserta lelang, yakni PT Raja Proyek, ke Polda Jawa Tengah, Senin 12 Juli 2010 pukul 11.00 WIB.
Pelaporan dilakukan karena Direktur Utama PT Raja Proyek, Rama Ade Prasetya menduga adanya pengaturan bersama antara panitia lelang dan para pemenang lelang. “Salah satu yang kami permasalahkan, panitia memenangkan PT yang jaminan penawarannya tidak sesuai dengan dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) kegiatan lelang tersebut,” ujarnya.
Pada lelang kedua setelah lelang pertama dinyatakan diulang, PT pemenang adalah penawar lelang urutan ke 9 dari 15 peserta lelang (Dihitung dari nilai penawaran terendah sampai tertinggi). “Saya melaporkan panitia lelang ke Polda Jawa Tengah, karena punya bukti-bukti yang kuat adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandas Rama ketika ditemui di kantornya, Senin 12 Juli 2010 malam.
Ditambahkan Rama, tujuan pihaknya melaporkan panitia lelang rehab gedung DPRD Kota Tegal, agar pelaksanaan lelang bersih dan tidak ada unsur KKN.
Seperti diberitakan sebelumnya, lelang proyek rehab gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah di Jalan Pemuda Nomor 1 senilai Rp 4 miliar lebih diulang. Pasalnya, lelang proyek yang sudah dilakukan minggu sebelumnya diikuti oleh 32 rekanan, serta menghasilkan 5 rekanan yang memasukan dokumen penawaran dianggap gagal. Pengumuman lelang ulang itu sendiri ditandatangani ketua panitia lelang proyek rehab gedung DPRD, Budi Prianto tanggal 04 Juni 2010 lalu.
Selaku pengguna anggaran, Sekretaris DPRD Kota Tegal, Drs. Arif Purwantono membenarkan adanya pengulangan lelang proyek rehab gedung DPRD tersebut. Menurutnya, berdasarkan evaluasi dan kajian panitia, 5 rekanan yang memasukan dokumen penawaran dalam lelang pertama dinilai tidak memenuhi kualifikasi, administrasi dan teknis.