Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli keadilan, berusaha menggagalkan eksekusi sebidang tanah bersertifikat di Desa Tambangreja. (FT: Johari)
PanturaNews (Slawi) – Nasib apes menimpa H Maskuri (60) warga Desa Tembangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, tanah seluas 16.711 M2 yang memberi dari Hj Sunarsih (alm) warga setempat seharga Rp 73 juta, namun diminta oleh orang lain bahkan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Akibatnya, ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli keadilan, berusaha menggagalkan eksekusi, Kamis 08 Juli 2010.
Massa yang sudah berkumpul sejak pagi di balai desa setempat, berusaha menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Slawi. Massa menilai dalam perkara perdata yang diputus PN Slawi, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, bahkan sampai tingkat Kasasi tidak masuk akal dan banyak kejanggalan.
Koordinator aksi massa, Ketdi mengatakan dirinya prihatin dengan hukum yang tidak memihak kepada pihak pembeli tanah yang sah bahkan sudah bersertifikat. Dijelaskan, tanah seluas 16.711 M2 persegi itu semula harta gono-gini H Kaprawi dan Hj Sunarsih. Dalam membina rumah tangga, H Kaprawi dan Hj Sunarsih tidak dikaruniai anak. Ketika H Kaprawi meninggal, tanah tersebut dijual oleh Hj Sunarsih kepada H Maskuri (60) yang diketahui oleh tiga adik H Kaprawi yakni Kopiah (67), Saodah (65) dan Sapii (60) seharga Rp 73 juta bermaterai Rp 6 ribu. Selain itu diketahui oleh kepala desa dan saksi-saksi lainnya.
Setelah tanah tersebut dibeli oleh H Maskuri dan telah dibuatkan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, bahkan Sapii juga telah menerima bagian dari penjualan tanah tersebut. Tiba-tiba Sapii menggugat Hj Sunarsih ke PN Slawi terkait penjualan tanah tersebut, karena ia menilai masih mempunyai hak. Namun saat proses hukum sedang berjalan, Hj Sunarsih meninggal. Dalam perkara perdata tersebut, majelis hakim PN Slawi memenangkan gugatan Sapii, bahkan hingga tingkat Banding dan Kasasi.
Tak pelak ketia eksekutor dari PN Slawi yang diketuai Mat Djuskan SH MH hendak mengeksekusi tanah tersebut, keluarga H Maskuri menolak. Dengan alasan ia membeli tanah tersebut secara sah, bahkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN juga masih sah dan masih berlaku. “Kalau Sapii mau menuntut ya menuntutnya kepada almarhum Hj Sunarsih. Logikanya kalau tanah mau diminta ya uangnya dikembalikan dulu dong,” kata Ketdi.
Kuasa hukum H Maskur, Fajar Arisudewo SH MH dan Eddhie Praptono SH MH juga menolak eksekusi tersebut. Pasalnya, kliennya membeli tanah tersebut sah telah bersertifikat atas nama kliennya, bahkan pihak BPN juga menyatakan bahwa sertifikat itu sah. Jika PN Slawi akan melakukan eksekusi, maka eksekusi tersebut cacat hukum. “Surat pernyataan jual beli yang ditandatangani Sapii ada, bahkan kwitansi uang Rp 5 juta yang diterima oleh Sapii juga ada. Kalau Sapii mau menggugat ya kepada almarhum Hj Sunarsih, bukan kepada klien kami,” tegas Fajar. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK).
Panitera PN Slawi, Mat Djuskan SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya terpaksa menunda eksekusi karena pertimbangan keamanan. Dijelaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah hukum dan tidak mau komentar di luar ensensi hukum itu sendiri. Pasalnya, proses hukum sudah inkrah dan pihaknya hanya menjalankan tugas selaku eksekutor.
“Satelah kami koordinasi dengan petugas, disepakati eksekusi ditunda. Ekesekusi akan dilanjutkan lain waktu jika kondisinya kondusif,” terang Mat Djuskan.
Kuasa hukum Sapii, Untoro Sulaiman SH menyayangkan dan menyesalkan dengan gaya-gaya premanisme. Pasalnya, proses hukum sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah, kenapa eksekusi dihalang-halangi.