Sebuah reklame dicopot paksa Satpol PP saat razia reklame tanpa ijin di sepanjang Jalan Diponegoro. (FT: Yerry)
PanturaNews (Tegal) – Sedikitnya 54 reklame dicopot paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat razia reklame tanpa ijin di sepanjang Jalan Diponegoro hingga Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 07 Juli 2010 siang.
Menurut Kasi Satpol PP Kota Tegal, Penegak Perda dan Perwal, Indardi SH, razia kali pertama dilakukan di bulan Juli menertibkan reklame liar. Selain reklame maupun spanduk tak berijin yang dicopot, juga spanduk yang pemasangannya tidak pada tempatnya. Terlebih ada juga beberapa spanduk milik sekolah yang malang-melintang pemasangannya. Dan itupun akan langsung dicopot.
“Itu baru satu arah yang dirazia, dari Jalan Diponegoro sampai RSI Kardinah, bisa mendapatkan 54 spanduk liar. Belum lagi yang di jalur lainnya, seperti di Jalan A Yani atau Jalan Gajah Mada. Dipastikan, banyak spanduk maupun reklame tak berijin,” terangnya.
Meski reklame sudah memiliki ijin tapi pemasangannya salah tetap dicopot, karena bisa mengganggu keindahan kota. Dikatakannya, kegiatan rutin ini akan dilakukan minimal dua minggu sekali. Sebab, jika tidak diberlakukan sesuai Perda No 6 Tahun 1998 tentang pajak reklame, pendapatan aset daerah (PAD) akan berkurang. Untuk itu, pihaknya akan menintak tegas sesuai aturan yang ada.
“Tarip umbul-umbul maupun banner sama saja. Satu meter akan dikenai pajak Rp 4200 per minggu. Dan itupun bervariasi kelasnya, jika di Jalan kelas satu, akan dihitung 2,5 x Rp 4200,” jelas Indardi.
Indardi menambahkan, reklame liar di Kota Tegal semakin menjadi-jadi. Bahkan pemasangannya pun asal-asalan. Untuk itu, diharapkan bagi warga Tegal yang akan memasang reklame, supaya lengkap perijinannya.