Senin, 05/07/2010, 15:11:00
Polres Didesak Tahan Tersangka Kasus Korupsi
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Masyarakat Desa Kalilwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendesak Polres Brebes agar melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Edi Yulianto.

"Jika Polres tidak segera menahan oknum kades tersebut, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan kabur. Terlebih tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Kalau hal ini terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat," kata Asih, salah satu warga Dukuh Pandansari ketika dikonfirmasi PanturaNews, Senin, 05 Juli 2010.

Menurut Asih, selama ini warganya diintimidasi oleh oknum kades tersebut, karena atas pengaduannya bersama warga sehingga dijadikan tersangka atas dugaan korupsi ADD. Bahkan diakuinya, jika tidak segera ditahan, wargaa semakin resah, karena dikhawatirkan akan ada upaya ancaman lain yang mungkin dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, pihaknya bersama warganya juga mendesak kepada Bupati Brebes, Indra Kusuma agar segera mencopot tersangka dari jabatan kadesnya. "Warga desa sudah sepakat agar Pak Bupati segera mencopot tersangka dari jabatan kadesnya. Karena disatu sisi, tersangka juga sudah tidak dipercaya lagi sebagai kades, karena perbuatannya yang sudah meresahkan dan merugikan banyak warga," tegas Asih yang diamini oleh warga lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, drh. HM. Agus Sutrisno, kalau memang kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi ADD, maka Bupati wajib dan harus segera menonaktifkannya dari jabatannya.

Terkait desakan tersebut, Asih bersama warganya akan beraudensi dengan Asisten I Setda Brebes, Drs. H. Supriyono. Namun karena Asisten I sedang mengikuti rapat di Semarang, maka audensi akan dilakukan Selasa 06 Juli 2010.

Sementara Kapolres Brebes, AKBP Beno Louhenapessy SIk MH melalui Kastreskrim AKP Sugeng SH ketika dikonfirmasi kapan akan melakukan upaya penahanan terhadap Kades Kaliwlingi, dikatakan masih dalam pengembangan peyelidikan.

"Polres belum bisa melakukan upaya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ADD, karena masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Terkecuali, kalau tersangka memang terbukti ada upaya mau menghilangkan barang bukti, baru kami akan melakukan upaya penahanan," terang AKP Sugeng SH saat dihubungi lewat telepon.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita