Minggu, 27/06/2010, 15:50:00
Dugaan Korupsi ADD, Kades Ditetapkan Tersangka
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Oknum Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Edi Yulianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 oleh Polres Brebes.

Sebelum ditetapkan tersangka, Edi terlebih dahulu didemo besar-besaran oleh warganya hingga berulangkali, agar Pemkab Brebes segera mencopotnya dari jabatan kadesnya. Penetapan tersangka, juga atas laporan dan desakan warga.

Bahkan Edi juga diperiksa oleh tim klarifikasi dari Pemkab Brebes secara maraton di Inspektorat Brebes. Tum memutuskan bahwa Kades Kaliwlingi terbukti telah menyelewengkan dana desa bantuan Pemkab Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Beno Louhenapessy SH SIk melalui Kasatreskrim AKP Sugeng SH ketika dikonfirmasi PanturaNews, Minggu 27 Juni 2010, mengatakan penetapan Kades Kaliwlingi sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan ADD. Dana desa tersebut diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, ternyata bantuan ADD tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dilapangan," ucap Sugeng.

Dikatakan Kasat, ADD tahun 2009 senilai Rp 66.258.000 diperoleh dari Pemkab Brebes dimana proses pencairannya dilaksanakan dalam tiga tahap, namun yang direalisasikan hanya Rp 47.969.000. Sedangkan, sisanya senilai Rp 18.289.000 diduga dikorupsi kades.

Dana yang seharusnya, digunakan untuk pengadaan mebeler atau pembelian maja kursi ini tidak dibelanjakan. Selain itu, dugaan korupsi lainnya adalah tidak dilaksanakannya pekerjaan fisik di wilayah Dukuh Pandansari tahap I dan II.

"Tapi khusus untuk pembelian meja kursi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka membuat kwitansi fiktif dan stempel palsu atas nama Toko Surya Mebeler yang beralamat di Kota Tegal. Namun setelah dicek ternyata toko itu tidak ada," jelas Sugeng.    

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kades terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dua kali di Mapolres Brebes. Pada pemeriksaan yang terakhir kali, kades diperiksa selama 12 jam. Dalam pemeriksaan itu, Polres Brebes juga memanggil 17 saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut, diantaranya anggota BPD, LPM, perangkat desa, dinas terkait dan warga.

Akibat perbuatannya, Polres Brebes akan menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tersangka juga dijerat, pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pemalsuan.

Sementara Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Edi Yulianto ketika dihubungi lewat telepon, membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Brebes atas kasus penyelewengan ADD. Meski begitu, pihaknya mengaku bingung terhadap penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, dari tim klarifikasi Pemkab Brebes sudah menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh warganya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita