Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) – Sebelum selesai penanda tanganan MoU Letter of Intent (LoI) mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor informal (domestic workers), Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) pusat, belum berani mengirim TKI informal ke Malaysia.
Demikian disampaikan perwakilan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) pusat, Siti Rohmah kepada PanturaNews, usai memberikan santunan kepada ahli waris TKI yang meniggal dunia saat bekerja di Saudi Arabia, Jumat 25 Juni 2010
Menurutnya, khusus pengiriman TKI informal untuk sementara ditutup, menunggu batas waktu MoU hingga dua bulan kedepan. “Saat ini MoU masih dalam proses penanda tanganan LoI tentang penempatan dan perlindungan TKI. Itu supaya TKI tidak diperlakukan tidak manusiawi di negara tempatnya bekerja,” katanya.
Meski begitu, lanjut Siti, TKI formal tetap boleh berangkat. Karena, TKI formal beda dengan informal. Menurutnya, TKI informal mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Sedangkan informal, bekerja di perkantoran maupun pabrik.
Sementara Wakil Walikota Tegal, Jawa Tengah, H Habib Ali mengaku di Kota Tegal belum ada PJTKI yang resmi. Dikatakannya, memang dulu pernah ada, namun sekarang sudah tidak aktif lagi. Untuk itu, jika ingin menjadi TKI lebih baik melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saja. Hal tersebut, guna mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan. “Memang belum ada PJTKI yang resmi di Kota Tegal,” pungkasnya.