HM Nursholeh M Mpd
PanturaNews (Tegal) - Dinilai menyebabkan pencemaran laut karena tidak memilki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), pabrik tepung ikan CV Indah Kemilau Alam Nusantara (IKAN) di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah harus ditutup. Demikian dinyatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Golkar, HM Nursholeh M Mpd saat Komisi-nya melakukan tinjauan lapangan bersama Kepala Kantor Lingkungan Hidup, H Sugeng Suwaryo, Kepala PPP Agus Syaifudin, Senin 14 Juni 2010.
Ditegaskan, dari bukti lapangan temukan, bahwa pabrik tepung ikan CV IKAN tidak memilki IPAL. Untuk itu Nursholeh minta kepada Pemkot untuk menutup pabrik tersebut dari segala aktifitasnya. “Pabrik itu telah mencemari laut, sebab limbah produksinya dialirkan begitu saja ke laut,” tegas Nursholeh.
Selain itu, Komisi III juga menemukan kejanggalan adanya penggunaan bahan baker Batubara yang tidak disertai ijin penggunakan bahan bakar Batubara dari instansi yang berwenang, yakni Kementrian Lingkungan Hidup. Menyikapi hal itu, Kepala PPP Tegalsari Agus Syaifudin menyatakan pabrik tepung ikan CV Indah Kemilau Alam Nusantara sudah memiliki surat ijin usaha perdagangan atau SIUP yang dikeluarkan oleh Pemkot Tegal, tanggal 10 juni 2008 dan berakhir pada Oktober 2010 mendatang.
Terkait adanya temuan Komisi III tersebut, Agus menegaskan akan merekomendasikan untuk tidak memperpanjang sewa lahan sebelum perusahaan itu melengkapi persyaratan usahanya dan membuat IPAL serta penggunaan bahan bakar yang kondusif lingkungan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal H Sugeng Suwaryo menyatakan akan mengusulkan penutupan sepanjang perusahaan tepung ikan itu belum melengkapi persyaratan usahanya. Ia juga akan minta kepada pengelola pabrik agar memindahkan tumpukan Batubara yang berada di depan pintu masuk pabrik. “Untuk pemindahan diberi toleransi waktu selama 3 hari,” ujarnya.