Senin, 14/06/2010, 20:57:00
Gakin 64 Ribu, Jamkesda Hanya Akomodir 7.002 Warga
JAY-Riyanto Jayeng

Rachmat Rahardjo, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS.

PanturaNews (Tegal) - Jumlah warga miskin (Gakin) Kota Tegal, Jawa Tengah tercatat sekitar 64 ribu orang, sementara Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang akan dilaksanakan oleh pemerintah tahun 2010 ini, hanya untuk 7.002 warga miskin. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS Racmat Rahardjo usai gelar rapat kerja bersama antara Komisi II dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Kardinah di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Tegal Senin 14 Juni 2010.

“Dari hasil pendataan yang dilakukan Dinas Kesehatan, terbukti jumlah warga miskin mencapai 64 ribu orang. Padahal, Pemkot Tegal, dalam program Jamkesda hanya mengalokasikan anggaran untuk 7.002 warga miskin,” kata Rachmat.

Dijelaskan Rachmat, Jamkesda merupakan program jaminan pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin yang selama ini tidak terakomodir dalam program nasional Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sesuai data jumlah warga miskin yang ada hampir mencapai 50 persen jumlah penduduk Kota Tegal. Untuk itu Rachmat menyarankan segera lakukan verifikasi atau validasi data.

“Harus ada validasi maupun verifikasi data yang sebenarnya. Selain itu perlu adanya sinkronisasi data warga miskin antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluraga Berencana (Bapermasper KB). Dengan demikian akan diperoleh data valid warga miskin yang sebenar-benarnya, untuk mendapatkan fasilitas Jamkesda itu,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Komisi II, Kusnendro ST dalam kesempatan itu menyampaikan, perlunya Pemkot Tegal segera menerbitkan kartu miskin. Sebab menurutnya, selain menjadi parameter program Jamkesda, kartu miskin juga dapat digunakan sebagai identitas untuk program penanggulangan kemiskinan lainnya seperti santunan kematian, beras gratis dan beras miskin.

Kaitan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Pungky Samhasto mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sinkronisasi data usulan warga miskin dengan Bapermasper-KB dan BPS Kota Tegal. Namun demikian ditegaskan, Dinas Kesehatan hanya sebatas mengusulkan sebab wewenang pencetakan kartu miskin berada di tangan Bapermasper-KB sedangkan pencairan dana  dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD).

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita