Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) – Inspektorat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan menindaklanjuti kasus dugaan nikah siri, Suh (50) guru PNS SD Negeri 1 Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan Am (40) warga Desa Luwungbata. Jika terbukti, apa yang dilaporkan NS, istrinya maka Inspektorat akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatan PNS-nya.
"Namun, sebelum diberikan sanksi pemecatan, Inspektorat akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan memanggil UPTD Dinas Pendidikan Tanjung, Suh dan NS, serta saksi atau pihak lain yang mengetahui pernikahan siri Suh dengan AM," kata Kasub bagian Pelaporan dan Evaluasi Inspektorat Brebes, A Heri Wibowo kepada PanturaNews, Senin 14 Juni 2010, diruang kerjanya.
Seperti yang diberitakan PanturaNews sebelumnya, NS minta kepada Dinas Pendidikan atau Inspektorat maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, untuk memanggil suaminya Suh, karena mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL). NS minta agar Suh diberi sanksi berat, yaitu pemecatan dari jabatan PNS-nya.