Kamis, 10/06/2010, 09:50:00
DPRD Desak Pemkot Terbitkan Perwalkot Retribusi TPI
JAY-Riyanto Jayeng

DPRD mendesak Pemkot Tegal segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwalkot) tentang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Inzet: Hendria Priatmana SE, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat. (FT: Dok/Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) -  Komisi II DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak Pemkot Tegal segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwalkot) tentang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Selain itu, Komisi II juga meminta Pemkot agar segera membuat nota kesepamahaman atau MoU dengan stake holder di lingkup TPI seperti KUD Karya Mina, Asosiasi Bakul Ikan Tegal (ABIT), Nelayan dan lainnya agar pelaksanaan Perda retribusi TPI dapat berjalan optimal.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE, Kamis 10 Juni 2010. “Untuk memudahkan mekanisme pembagian hasil lelang, maka pemerintah segera membentuk kesepakatan dengan para stake holder dan menerbitkan Perwalkot yang lebih detail mengatur Perda retribusi TPI,” ujar Hendria.

Menurut Hendria, dalam nota kesepamahamn itu akan diatur mengenai prosentase bagi hasil lelang bagi masing-masing stake holder. Pungutan retribusi hasil lelang adalah 5 persen, dan pembagian yang dijelaskan dalam Perda adalah 2,22 persen untuk para stake holder, sisanya mutlak menjadi milik pendapatan Pemkot.

Sebelumnya, Pemkot Tegal telah menetapkan Perda retribusi TPI, akan tetapi agar perda tersebut dapat berfungsi optmal maka Pemkot segera membuat Perwalkot guna mengimplementasikan jalannya Perda itu. “tanpa adanya Perwalkot, Perda retribusi TPI tidak akan berfungsi maksimal. Ibarat macan ompong. Untuk itu segeralah Pemkot menerbitkan Perwalkot,” jelas Hendria.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II Hj Stela Emilina. Menurutnya, Perda retribusi TPI masih dalam tahap evaluasi di tingkat pemerintah Provinsi. Kemungkinannya, dalam waktu 1 bulan Perda tersebut sudah selesai dievaluasi dan dikembalikan lagi ke Pemkot Tegal. Selain itu, DPRD juga akan meminta berita acara teknis penyerahan 3 TPI yakni TPI Jongor, TPI Pelabuhan dan TPI Muarareja. Hal itu harus dilakukan agar pemkot Tegal memilki kekuatan hukum dalam pengelolan 3 TPI dan tidak memunculkan masalah di belakang hari.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita