Kamis, 10/06/2010, 09:22:00
Sanksi Administrasi, PT ADM Harus Benahi Proses IPAL
JAY-Riyanto Jayeng

Sejumlah anggota DPRD Kota Tegal saat melakukan sidak ke pabrik tepung ikan di Jalan Bali Kota Tegal beberapa waktu silam. Inzet: Walikota Tegal, H  Ikmal Jaya SE Ak. (FT: Dok/Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Dinilai telah mengabaikan proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan, pabrik tepung ikan PT Adhinusa Dian Manggalindo (ADM) di Jalan Bali, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal mendapat surat peringatan dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal dalam bentuk sanksi administrasi lingkungan.

Surat peringatan penyalahgunaan ijin, juga dilayangkan kepada pengusaha Karaoke x-Cite di Jalan S Parman Nomor 6, dan Warung Internet (Warnet) Platinum di Jalan Jalak Barat, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.

Demikian disampaikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, Rabu 09 Juni 2010. Menurut walikota, perusahaan tepung ikan itu dianggap mengabaikan lingkungan, maka sanksi yang diberikan Pemkot Tegal adalah administrasi lingkungan.

“Jika dalam batas waktu 90 hari sejak dilayangkannya surat peringatan pada 02 Juni 2010 lalu PT ADM masih tetap tidak membenahi sistem pengolahan limbah, maka sebagai ancaman akan mempertimbangkan ijin perpanjangan HO-nya,” tandas Ikmal.

Dikatakan Ikmal, surat peringatan yang dilayangkan Pemkot Tegal merupakan implementasi dari surat yang dilayangkan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah No 660.1/BLH.1/1338 tertanggal 2 Juni 2010.

Pada kesempatan yang sama, Walikota juga menyampaikan telah melayangkan surat peringatan kepada pengusaha karaoke x-Cite yang berlokasi di Jalan S Parman Nomor 6 dan warung internet Platinum di Jalan Jalak Barat, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal. Menurutnya, kedua tempat usaha itu dinilai telah menyalahgunakan ijin pendirian.

“Dari keluhan sejumlah warga di masing-masing lokasi usaha karaoke X-Cite dan warnet Platinum, diketahui bahwa kedua tempat usaha itu telah disalah gunakan menjadi ajang perbuatan mesum. Oleh karenanya, Pemkot Tegal melayangkan surat peringatan kepada pengusaha karaoke X-Cite dan warnet Platinum. Bahkan berdasarkan surat BPPT No 503/037 tertanggal 26 April 2010 terjadi penundaan perijinan bagi warnet Platinum yang akhirnya pada 04 Mei 2010 warnet tersebut dinyatakan tutup,” tandas Ikmal.

Seperti diberitakan, Pabrik tepung ikan PT Adhinusa Dian Manggalindo (ADM) di Jalan Bali, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal, Jawa Tengah diminta hentikan aktifitasnya sebelum melengkapi dengan sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). DPRD Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama 28 anggota lain dan sejumlah staf Kantor Lingkungan Hidup (KLH) ke lokasi pabrik, Senin 29 Maret 2010 siang lalu.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita