Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Terkait dengan jual beli jabatan atau makelar jabatan (marjab) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, terus menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat. Apalagi korban dari marjab itu sendiri sudah mulai bermunculan. Karena itu sebaiknya polisi tidak usah menunggu laporan dari masyarakat maupun korban, ketika akan meyelidiki kasus tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wahyudin Noor Aly ketika dikonfirmasi PanturaNews, Jumat 28 Mei 2010. "Polisi seharusnya bisa mengusut kasus marjab tersebut, tidak usah menunggu laporan dari masyarakat. Karena disamping sudah ramai diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik, kasus tersebut juga ada unsur gratifikasi maupun penyuapannya. Itu jelas merugikan masyarakat," ujar Wahyudin Noor Aly yang akrab disapa Goyud.
Selain itu, menurut Goyud polisi juga bisa mengundang Sekda maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD)-nya sebagai tim Baperjakat Brebes dalam klarifikasi mengenai prosedur mutasi/rotasi jabatan PNS, apakah sesuai dengan PP Momor 100 tahun 2002 atau tidak.
Ketika ditanya mengenai Pemkab Brebes menunda jadwal pelantikan atau mutasi pejabat baru di lingkungan Pemkab setempat, Goyud mengatakan mestinya penundaan tersebut dipergunakan untuk mengembalikan PNS yang professional, ke tempat yang sesuai dengan jenjang kepangkatan yang dulu dibuang karena tidak mampu membayar.
"Sebelum dilakukan pelantikan pejabat baru, sebaiknya Pemkab Brebes mengevaluasi terlebih dahulu. Pejabat yang loncat-loncat dan yang melanggar PP Nomor 100 agar dikembalikan lagi ke posisi semula. Apalagi pejabat yang tidak ada kompetisinya pasti bekerjanya amburadul," tandas Goyud.