Jumat, 28/05/2010, 15:35:00
Perda Larangan Minuman Keras Diminta Ditegakkan
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi minuman keras

PanturaNews (Tegal) - Makin tidak terkendalinya peredaran minuman keras (miras) beralkohol di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, menjadi perhatian berbagai kalangan. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, dalam pendapat akhirnya yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD, Kamis 27 Mei 2010 menyatakan agar Pemkot Tegal segera laksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan miras.

Pendapat akhir Fraksi PAN Peduli Rakyat yang dibacakan Desi Damayanti, dengan melaksanakan Perda tersebut, Pemkot Tegal dapat menekan angka peredaran minuman keras yang dapat merusak moral generasi bangsa. Sedangkan peredaran minuman keras beralkohol yang marak di Kota Tegal, kerap dilakukan secara sembunyi maupun terang-terangan.

“Minuman keras beralkohol kadar rendah maupun tinggi, disinyalir banyak beredar di tempat hiburan seperti rumah karaoke, café dan warung remang-remang. Kami minta Pemkot segera menegakan kembali substansi dari Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol,” kata Desi.

Hal senada disampaikan Rachmat Rahardjo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Rachmat menyarankan kepada Pemkot Tegal agar lebih rutin menggelar razia miras. Menurutnya, dalam gelar razia yang dilakukan tidak hanya menangkapi PSK maupun waria, hendaknya petugas Razia juga menggosek keberadaan penjualan miras.

“Sejumlah warung lesehan dan tempat hiburan yang ada di Kota Tegal disinyalir menjadi tempat yang aman bagi para pengguna miras maupun pedagang miras. Untuk menekan ruang gerak peredaran miras itu, Pemkot juga harus menekan maraknya tempat hiburan yang saat ini terkesan kurang terkendali,” kata Rachmat.

Ditambahakan, hal itu akan lebih efektif jika Pemkot membuat rancangan Perda yang mengatur pertumbuhan tempat hiburan, sehingga pertumbuhan tempat hiburan yang erat kaitannya dengan peredaran miras dapat terkendalikan. Hal itu erat kaiatannya dengan tanggungjawab moral generasi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita