BUKAN hanya itu, proses panjang lainnya antara lain; pertama, pendiri atau pemrakasa, yang akan mendirikan, atau membuka Akbid memberikan surat permohonan pertimbangan/ rekomendasi berdirinya Akbid kepada Dirjen Dikti. Kedua, Dirjen Dikti meminta Kepala BPPSDM Kesehatan Depkes untuk memberi permohonan pertimbangan/rekomendasi Akbid tersebut.
Ketiga, Kepala BPPSDM kesehatan, menyurati Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, meminta surat rekomendasi dan Dinas melakukan study kelayakan Akbid yang mau berdiri.
Keempat, Surat rekomendasi dan hasil study kelayakan Akbid yang mau berdiri dari Kepala Dinkes Provinsi ditujukan kembali kepada Kepala BPPSDM Kesehatan. Kelima, Surat rekomendasi dan hasil study kelayakan dari Dinkes Provinsi, kemudian menjadi dasar Kepala BPPSDM Kesehatan, menjawab layak atau tidak layak Akbid tersebut, dan memberikan surat yang ditujukan kepada Dirjen Dikti atas hasil penelitiannya.
Keenam, Akbid mendapat jawaban surat rekomendasi dari Dirjen Dikti tentang pertimbangan dan pembukaan Akbid, diterima atau ditolak, itupun harus mempunyai syarat jaminan uang garansi Bank dengan jumlah uang tertentu selama 4 (empat) tahun tidak boleh diambil. Sejak surat ini keluar, tidak dibenarkan untuk membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru selama 3 (tiga)
tahun, sebelum ijin operasional dari Menteri Pendidikan Nasioanal keluar (baca:aturan).
Harus Turun Tangan
Adanya Akbid di ketanggungan ini, yang diduga tidak sesuai prosedur harusnya menjadi tanggungjawab bersama, untuk menaikan IPM yang terus-menerus sebagai generasi buncit, demi kemajuan Brebes lebih baik, semua pihak harus turun tangan.
Pertama, Bupati melalui dinas kesehatan, dinas pendidikan melakukan investigasi ke lapangan benar tidak adanya Akbid tersebut, agar masyarakat juga tidak dirugikan oleh adanya Akbid tersebut.
Kedua, Legislatif, komisi 4 (empat) yang membidangi pendidikan dan kesehatan jangan berpangku tangan menunggu hasil, sidak terhadap Akbid tersebut adalah keharusan, dengan mengundang pengelola, pemrakarsa atau yayasan yang menjadikan Akbid ini ada, untuk mengetahui kejelasan, visi, misi Akbid berdiri, dan juga menanyakan legalitas formal.
Ketiga, Aparat hukum, setidaknya harus melakukan tindakan tegas terhadap semua tindakan yang merugikan masyarakat Brebes, jika prosedurnya belum memenuhi syarat, sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, dan peraturan yang lainnya. Keempat, masyarakat seperti saya, harus berperan aktif terhadap permasalahan yang menjadi hajat hidup orang banyak, salah satunya adalah pendidikan. Kita harus mengawal sebagai kontrol sosial apa yang terjadi
dilingkungan kita. Bahkan jika menyalahi aturan kita harus berani memberitahukan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab, bukan diam.
Bidan Ideal
Pendidikan mencetak bidan ideal, tidak semudah membalikan telapak tangan. Komitmen, dan konsistensi untuk memberikan pertolongan nyawa bagi ibu dan anak yang lahir didunia adalah keharusan menjadi bidan profesional, ini ditunjang dengan pendidikan yang benar dan sesuai prosedur. Karena bidan adalah salah satu tugas mulia dimata Tuhan YME, sehingga tidak main-main dalam menjalankan pendidikan. Bukan semata-mata keuntungan belaka. Bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) adalah seseorang yang telah mengikuti program
pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Sedangkan menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bahwa bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Mari bersama, menciptakan pendidikan yang berkualitas dan diakui oleh masyarakat yang menggunakan jasanya. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan dengan adanya pendidikan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan malah menjadikan kita hancur. Semoga tidak. (Habis)
(Karno Roso adalah Direktur Utama Brebes School, Mahasiswa Komunikasi Strategis Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang)