Kamis, 27/05/2010, 17:02:00
Perda Lelang Ikan Harus Berpihak Kepada Rakyat
JAY-Riyanto Jayeng

Kesibukan aktifitas TPI (ilustrasi).

PanturaNews (Tegal) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang baru ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Tegal, hendaknya benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Demikian disampaikan tokoh nelayan Kota Tegal, H Tambari Gustam saat dimintai pendapatnya tentang bobot urgensi dari Perda tersebut, Kamis 27 Mei 2010.

Menurut Tambari, dengan ditetapkannya Perda yang mengatur retribusi bagi nelayan dan bakul ikan, diharapkan terjadi sinergi yang saling menguntungkan antara pemerintah dan stake holder dalam hal ini nelayan dan para bakul ikan itu sendiri. “Secara prinsip kami mendukung adanya Perda tersebut, sepanjang Perda itu berpihak kepada rakyat, jangan malah membebani atau menyulitkan rakyat,” kata Tambari.

Sementara, anggota Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKB, Heri Kuntoro menyatakan, dengan adanya Perda yang mengatur retribusi TPI, akan memudahkan nelayan maupun bakul dalam melakukan transaksi yang aman dan nyaman.

“Dalam perda tidak hanya dijelaskan tentang pungutan retribusi, tapi juga dijelaskan mengenai bagi hasil keuntungan untuk para stake holder yang prosentasenya disesuaikan dengan kapasitas masing-masing. Kami berharap, dalam Peraturan Walikota sebagai implementasi dari Perda itu, lebih rinci dijelaskan mengenai pembagian keuntungan dari pungutan retribusi yang dimaksud,” ujar Heri.

Sedangkan dalam sambutan tertulisnya saat gelar rapat paripurna DPRD di gedung Adipura komplek Balaikota, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak menyampaikan, memperhatikan situasi, kondisi serta aspirasi para pelaku usaha dan stake holder di lingkungan TPI Kota Tegal, maka Pemkot Tegal dalam menetapkan besaran retribusi tidak menyesuaikan dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997, 902/KPTS/PL.420/9/97 dan M03/SKB/M/IX/1997 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan.

“Dalam SKB Menteri itu ditetapkan besarnya pungutan 5 persen dari harga transaksi yang dibebankan kepada pengguna jasa TPI, dalam hal ini nelayan dan bakul ikan. Akan tetapi Pemkot Tegal hanya menetapkan besaran pungutan retribusi sebanyak 2,78 persen dengan perimbangan pembebanan untuk nelayan selaku penjual ikan sebesar 1,67 persen dan bagi bakul ikan 1,11 persen,” tutur Ikmal.

Lebih jauh dijelaskan, pembagian pemanfaatan dari pungutan retribusi itu akan dipergunakan pemerintah Kota Tegal, untuk pembiayaan operasional TPI sebagai pendapatan asli daerah sendiri dan biaya administrasi lelang. Setelah Perda tersebut ditetapkan akan dimintakan persetujuan kepada Gubernur dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan evaluasi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita