Lokasi kantor DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal (tampak samping) yang akan direhab dengan anggaran Rp 4 miliar lebih. Inzet: Gedung DPRD Kota Tegal. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Mengaku dihalang-halangi oleh orang tak dikenal yang diidentikan sebagai preman saat akan memasukan dokumen penawaran dalam lelang rehab kantor DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 26 Mei 2010 kemarin, Direktur PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, Susilo Suharjo akan melayangkan surat keberatan kepada panitia. Susilo juga akan melayangkan surat sanggahan, setelah diumumkannya calon pemenang 4 Juni 2010 mendatang.
“Pegawai saya melaporkan bahwa dirinya dihadang preman saat akan memasukan dokumen penawaran. Atas penghadangan itu, maka perusahaan kami tidak dapat memasukan dokumen penawaran atas lelang rehab kantor DPRD senilai Rp 4.899.985.000. Kami akan serius layangkan surat keberatan kepada panitia lelang agar dapat dijadikan pembelajaran,” kata Susilo.
Sedangkan dalam pesan singkatnya melalui telepon selular, pegawai PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, Deni mengatakan, lelang proyek rehab gedung DPRD Kota Tegal diwarnai ketidakadilan. Menurutnya, penghadangan oleh orang tak dikenal itu merupakan tindak intervensi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Saya dihadang preman, maksudnya supaya saya tidak mendapat kesempatan untuk menaruh dokumen penawaran. Saya jelas tidak menerima dengan perlakuan ini. Saya akan menempuh jalur hukum, sebab kami memiliki saksi dan bukti penghadangan itu,” tutur Deni.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKB, Heri Budiman mengaku sangat menyayangkan apabila dalam proses lelang rehab kantor DPRD terjadi tindak premanisme. “Kalau benar terbukti ada unsur premanisme dalam proses lelang tersebut, pihaknya akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten,” kata Heri.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH. Menurutnya, saat digelar lelang agenda pemasukan dokumen penawaran itu, dirinya tidak mengetahui secara persis karena sedang bertugas luar kota. Namun dirinya sangat menyayangkan jika benar terjadi penghadangan terhadap rekanan seperti yang dituturkan pihak PT Karsa Bayu Bangun Perkasa.
Sementara, Ketua panitia lelang rehab gedung DPRD Kota Tegal, Budi Priyanto SP saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu dengan persoalan yang terjadi antar rekanan. Menurutnya, mekanisme lelang sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku sejak mulai pengumuman pendaftaran hingga pemasukan dokumen penawaran.
“Urusan antar rekanan, panitia lelang tidak turut campur karena memang panitia hanya melakukan tugas sesuai prosedur aturan yang berlaku,” kata Budi.
Budi mengatakan, lelang rehab gedung DPRD itu diikuti oleh 32 rekanan yang mendaftar. Namun dari jumlah rekanan pendaftar, hanya ada 5 rekanan yang memasukan dokumen penawaran. Kelima rekanan itu antara lain PT Raja Proyek dengan angka penawaran Rp 3.750.000.100, PT Astha Saka Rp 4.606.800.000, PT Praka Wija Delaganda 4.520.027.000, PT Galih Medan Persada Rp 4.777.141.600 dan PT Tanjung Tirta Jaya Rp 4.555.555.000. Ditambahkan, harga penawaran sendiri yang ditentukan panitia sebesar Rp 4.899.675.000.