Kapolres Brebes AKBP Beno Louhenapessy SIK MH
PanturaNews (Brebes) - Polres Brebes akhirnya menetapkan Jatmiko, Kepala Desa (Kades) Ciampel, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan kas desa tahun 2009, sebesar Rp 30,5 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes juga menetepakan Kusnadi, Kades Pejagan Kecamatan Tanjung, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2008 dan tahun anggaran 2009 sebesar Rp 58.360.000.
Kapolres Brebes AKBP Beno Louhenapessy SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng SH kepada PanturaNews, Rabu 26 Mei 2010, membenarkan Kades Ciampel ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penyelewengkan ADD dan kas desa tahun 2009 lalu, senilai Rp 30,5 juta.
"Setelah dijadikan tersangka, Polres akan segera menahannya karena semua berkas-berkas sudah ditandanganinya," kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan, dana yang diduga diselewengkan itu merupakan dana ADD pencairan tahap dua pada tahun 2009 dengan total Rp 19 juta. Dari jumlah itu, Rp 12 juta diantaranya tidak dibelanjakan sesuai petunjuk pelaksana (Juklak). Sedangkan dana kas desa yang diduga diselewengkan sebesar Rp 18 juta. Sehingga total dana yang diduga disalahgunakan sebesar Rp 30,5 juta.
Lebih lanjut kata Kasat, sebelum Jatmiko dijadikan tersangka pihak Pores telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan atas laporan warga setempat. Dari hasil penyelidikan itu, ADD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik ternyata setelah dilakukan pengecekan dilokasi tidak ada pekerjaannya. Malah ADD tersebut ditilep untuk kepentingan pribadi. “Ia akan kami jerat sesuai undang-undang korupsi,” tandasnya.