Bendahara KONIsaat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari untuk dititipkan di Lapas (Foto: Dok/Johari)
PanturaNews (Tegal) - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Tegal dengan tersangka, Agus Nurohman (49) akan dikebut. Besok, Selasa 21 Maret 2017 akan dilakukan periksaan lanjutan. Ditargetkan akhir bulan Maret 2017 sudah selesai dan bulan April dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, untuk segera disidangkan.
Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari Tegal), Wimpy Wohon SH, Senin 20 Maret 2017 siang di kantornya.
Menurutunya, penyidik juga tidak mau berlama-lama dalam penanganan kasus tipikor, karena selain menyita pikiran juga dikwatirkan tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
“Mudah-mudahan akhir maret ini pemeriksaan tersangka selesai dan bulan april sudah disidangkan, kami juga tidak mau-mau berlama-lama, lebih cepat lebih baik,” ungkapnya.
Terkait tersangka akan menyeret nama lain, Wimpy mempersilahkan itu haknya, asalkan ada bukti dan saksi. “Kalau tersangka mau menyeret nama lain silahkan saja, asalkan disertai bukti dan saksi, bagi kami tidak ada masalah,“ ujarnya.
Sebelumnya, tersangka melalui kuasa hukumnya, H Imawan Sugiharto SH mengatakan akan menyeret nama lain, karena ada bukti-bukti keterlibatan pengurus yang lain seperti ketua cabang olahraga (Cabor). Hal itu akan dibeberkan saat pemeriksaan kelanjutan di kejaksaan.
“Nanti akan saya buka saat pemeriksaan lanjutan di kejaksaan, sebab kalau dibukan di pengadilan takutnya kejaksaan tidak akan menindaklanjuti, bukti-buktinya ada kok,” kata Imawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang. Dana hibah KONI tahun 2102-2014 sebesar Rp 6,5 miliar, diduga banyak penyimpangan, diantaranya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif, kegiatan fiktif, dana monitoring fiktif dan pemotongan dana pembinaan atlet setiap bulan. Sehingga negera dirugikan sebesar Rp 921 juta.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, AN dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Tersangka kini sudah ditahan oleh Kejaksaan selama 40 hari kedepan, karena dikwatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi lainnya.