PanturaNews (Brebes) - Sekitar 7.000 warga di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Ribuan warga tersebut terdiri 4.000 warga telah melakukan perekaman e-KTP dan 3.000 warga lainnya belum melakukan perekaman.
"Totalnya ada sekitar 7.000 yang belum memiliki e-KTP, atau sekitar 4.000 e-KTP belum dicetak dan yang 3.000 belum melakukan perekaman," ujar Eko Ridho Purnomo, petugas perekaman e-KTP Kecamatan Sirampog, Senin 20 Maret 2017.
Hal itu terjadi akibat kekosongan blangko e-KTP sejak beberapa bulan terakhir. Warga yang yang telah melakukan perekaman e-KTP dan belum dapat dicetak hingga saat ini mencapai 4.000 orang.
"Kalau yang sudah perekaman mereka sering datang untuk menanyakan, tapi tentu belum jadi karena tidak ada blangkonya," kata EKo.
Sementara warga yang telah masuk dalam daftar wajib KTP dan belum melakukan perekaman jumlahnya mencapai 3.000 orang. Warga tersebut belum melakukan perekaman kemungkinan juga akibat belum adanya balngko e-KTP.
"Mereka yang sudah tahu biasanya juga enggan melakukan perekaman, kecuali mereka sangat membutuhkan," ungkap Eko.
Sementara itu, Camat Sirmpog, Munaedi SH mengatakan, daftar tunggu cetak KTP elektronik tersebut terjadi karena kekosongan blanko sejak September 2016. Mereka sudah melakukan perekaman data, namun karena blankonya kosong KTP elektronik tidak bisa dicetak.
Terkait kekosongan blanko tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab pengadaan blanko tersebut dilakukan oleh pusat.
Mengatasi persoalan itu, ia menjelaskan, bagi warga yang mencari KTP pengganti karena rusak, hilang, tidak terbaca, ganti status, maupun pemula yang sudah melakukan perekaman akan diberikan surat keterangan (suket).
"Dengan adanya suket, warga tidak perlu khawatir terhambat aktivitasnya. Sebab surat keterangan tersebut memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik," terang Munaedi.
Diantaranya bisa dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pilkada, perbankkan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan lainnya.
’’Suket berlaku enam bulan, kalau belum ada blangko masih bisa diperpanjang,’’ katanya.
Munaedi menambahkan, meski saat ini blangko e-KTP belum ada diharapakan yang yang telah memenuhi syarat untuk melakukan perekaman e-KTP. Sehingga setelah ada blangkonya dapat langsung dicetak.
"Pelayanan pembuatan e-KTP dan juga Kartu Keluarga (KK) diberikan untuk warga secara cuman-cuma alias gratis, sehingga sebaiknya tetap melakukan perekaman," pungkasnya.