Minggu, 19/03/2017, 10:46:32
Tipu Calon Jamaah Umrah, WP Diamankan Polisi
JOHA-Laporan Johari

Tersangka WS Diamankan polisi.(Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal)- Satreskrim Polsek Tegal Timur meringkus WP (37), pimpinan sebuah biro perjalanan, yang diduga menipu puluhan calon anggota jamaah umrah, Kamis 16 Maret 2017. Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota AKBP Semmy R Thabaa melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Syahri mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan salah seorang korban, H Rosidin dan Hj Darimah warga Kemuren Sidakaton Kabupaten Tegal.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban yang batal berangkat ke Tanah Suci setelah menyerahkan sejumlah uang ke biro perjalanan tersebut,” ungkap Kompol Syahri di Mapolsek, Minggu 19 Maret 2017.

Kompol Syahri menyampaikan, tersangka berjanji memberangkatkan jamaah yang mendaftar lewat biro perjalanan Nazuuroh Ijabah Utama yang berlokasi di komplek Ruko Sultan Agung Square Kota Tegal, ke Tanah Suci untuk beribadah umrah, namun tidak merealisasikannya.

Sampai sekarang belum diberangkatkan, dan setelah diminta uang pengembalian tersangka yang beralamat di Jalan sawo Barat RT 01/07 Kraton, Kota Tegal, juga tida dapat memenuhi kewajibanya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, awalnya Korban bersama Istrinya dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Desember 2016 dan sudah membayar uang sebesar Rp 50 juta rupiah kepada pihak biro perjalanan tersebut.

Dirinya menambahkan, jumlah calon jamaah yang terdaftar di biro perjalanan yang dipimpin tersangka dan belum diberangkatkan perbulan Desember 2016 sebanyak 30 orang jamaah.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah kuitansi bukti pembayaran dan peryataan kesanggupan tersangka memberangkatkan para calon jamaah. ” Saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara akibat perbuatannya , pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita