Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) – Terkait vonis percobaan Dedy Yon oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, dalam kasus suap pemilihan legeslatif (Pileg) 2009. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng akan melaporkan majelis hakim tinggi itu ke Komisi Yudisial (KY).
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto menyatakan putusan PT Semarang terhadap terpidana Dedy Yon Supriyono SE, dinilai diskriminatif. Ia menduga antara PT Semarang dengan terdakwa Dedy Yon ada apa-apanya. “Dalam kasus suap itu kemungkinan ada permainan dari mafia peradilan," kata, penggiat antikorupsi, Eko Haryanto kepada PanturaNews, Kamis 20 Mei 2010.
Menurut Eko, kasus suap itu termasuk dalam kategori kasus korupsi dan untuk menjatuhkan pidanya pasal yang digunakan adalah Undang-undang (UU) antikorupsi nomor 31 tahun 1999. Dalam UU tersebut tidak mengenal adanya putusan atau vonis percobaan, melainkan putusan bebas atau terbukti bersalah dengan hukuman minimal 1 tahun penjara.
Ditegaskan, dengan adanya putusan percobaan terhadap terpidana Dedy yang juga sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes oleh PT Semarang, semakin bertambah kasus korupsi yang bermasalah di Jawa tengah. Terhitung selama bulan April-Mei 2010 terdapat 6 kasus korupsi yang bermasalah, 5 kasus korupsi yang divonis bebas dari hasil sidang di pengadilan negeri (PN) hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dan 1 kasus korupsi divonis percobaan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap pileg itu melibatkan tiga orang. Abu Nasir divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, sedangkan Dedy Yon Supriyono divonis percobaan. Sementara Yudi Prastianto divonis bebas. Padahal pasal yang dijatuhkan oleh PT Semarang terhadap tiga terpidana tersebut sama.
Berdasarkan fakta persidangan di PN Brebes, Dedy terbukti memberikan suap kepada Ketua PPK Tanjung, Abu Nasir dan anggotanya, Yudi Prastianto sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut dimasukkan dalam lima amplop, terdiri dari satu amplop berisi Rp 5 juta dan empat amplop masing-masing berisi Rp 2,5 juta.
Uang sebesar Rp 5 juta diperuntukkan bagi ketua PPK, sedangkan empat amplop berisi Rp 2,5 juta untuk empat anggota PPK. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar PPK Tanjung bersedia menggelembungkan perolehan suara Partai Demokrat di wilayah Kecamatan Tanjung. Atas putusan yang berbeda itu, Abu Nasir protes terhadap keputusan PT Semarang.