Rabu, 19/05/2010, 19:59:00
Pengangkatan GTT-PTT Jadi CPNS Terbentur PP Baru
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Sejumlah perwakilan GTT-PTT (Guru dan Pegawai Tidak Tetap) Kabupaten Brebes, kembali beraudensi dengan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Brebes untuk mendapatkan kejelasan status mereka diangkat dalam pemberkasan CPNS.

Dalam audensi tersebut, selain dihadiri Ketua Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Brebes, yakni Warsudi dan Akhmad Zamroni serta anggotanya, juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Brebes, H. Wisnu Broto SH, Ketua Dewan Pendidikan, Soewardi Wiryaatmadja dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Budi Anjar Pranoto.

Menurut Ketua GTT-PTT Kabupaten Brebes, M. Irwandi, pihaknya menyayangkan dengan sikap Pemkab Brebes yang tidak segera menyelesaikan persoalan status untuk diangkat dalam pemberkasan CPNS. Padahal semua data base dari GTT-PTT sudah dikirimkan, baik kepada MenPan maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta, namun hingga saat ini dari BKD belum memberikan jawaban terkait laporan data base tersebut.

Pihaknya juga meminta kepada Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Brebes agar persoalan GTT-PTT yang masih ngambang dalam kejelasan statusnya, dibuat pansus hak angket tentang nasib GTT-PTT.

"DPRD Brebes kalau bisa jangan hanya membuat pansus hak angket tentang makelar jabatan maupun pansus hak angket tentang kasus pengadaan tanah saja, juga agar membuat pansus hak angket tentang GTT-PTT yang saat ini masih menjadi polemik," pinta Irwandi disela-sela audensinya di ruang Komisi IV DPRD Brebes, Rabu 18 Mei 2010.

Kapala BKD Kabupaten Brebes, H. Wisnu Broto mengatakan Pemkab Brebes sampai saat ini belum bisa menetapkan GTT-PTT untuk diangkat menjadi CPNS, karena belum ada rekomendasi atau jawaban resmi yang dikirimkan oleh MenPan dan BKN Jakarta.

Dijelaskan, belum adanya rekomendasi GTT-PTT dari MenPan dan BKN Jakarta, karena terbentur akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang status GTT-PTT, sehingga untuk diangkat menjadi CPNS harus menunggu PP yang baru tersebut.

Dikatakan Wisnu, status GTT-PTT bisa diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes atau seleksi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena itu, Pemkab tidak berani mengeluarkan SK Bupati Brebes terhadap pengangkatan GTT-PTT menjadi CPNS.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Akhmad Zamroni mengatakan pihaknya akan terus berupaya membantu masalah nasib GTT-PTT yang statusnya masih belum jelas. Bahkan menurutnya, masalah yang dihadapi GTT-PTT yang tak ujung akhir ini, komisinya juga akan meminta bantuan kepada pimpinan DPRD untuk bisa menindaklanjutinya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita