Rabu, 19/05/2010, 16:50:00
Yunus Baraba Hanya Akui Lima Barang Bukti Foto Poster Hujatan
JOH-Johari

Yunus Baraba

PanturaNews (Tegal) – Yunus Baraba (59) warga Jalan Kamuman Selatan Nomor 8, Kelurahan Pekauman RT 05/01, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 19 Mei 2010, hanya mengakui 5 dari 13 barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Barang bukti tersebut berupa foto poster, yang tulisannya menghujat Husen Afiff, saat aksi demo yang ia gelar Rabu 17 Desember 2008 lalu. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yakni Husen Afiff dan Ahmad Basalamah.

“Yang benar cuma lima, selebihnya saya tidak tahu,” kata Yunus setelah melihat barang bukti berupa foto poster oleh majelis hakim.

Selain memperlihatkan foto poster, majelis hakim yang diketuai Sri Kuncoro SH dengan anggota RA Didi Ismiatun SH MHum dan Achamad Virza SH diluar dugaan  memperlihatkan barang bukti berupa rekaman video aksi demo, yang digelar di depan kantor Al Irsyad, Rabu 17 Desember 2008. Rekaman itu membuat Yunus Baraba terkejut dan memprotes mengapa rekaman itu tidak dirampas oleh polisi jika untuk dijadikan barang bukti. “Kalau untuk barang bukti, mengapa polisi tidak merampas rekaman itu, jelas rekaman itu rekayasa,” kata Yunus.

Saksi pelapor Husen Afiff di hadapan majelis hakim menuturkan, saat berlangsung demo di depan Kantor Al Irsyad, Jalan Mayjend Sutoyo, Kota Tegal, Rabu 17 Desember 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, ia bersama pengurus yang lain berada di teras kantor. Sehingga tahu persis Yunus Baraba dan Salim Bawazir melakukan orasi. Namun dari beberapa poster itu, ia tidak sempat membaca semua karena banyak yang tulisannya kecil-kecil.

“Saat berlangsung demo, saya bersama pengurus lain di teras kantor, kira-kira 10 meter dari aksi demo tersebut,” terangnya.

Ditambahkan, keesokan harinya, Kamis 18 Desember 2008, ketika ia lewat di Jalan Gajah Mada, poster-poster itu ditempelkan di depan kantornya Yunus Baraba. Bahkan ada spanduk besar yang isinya hujatan kepada dirinya. Setelah mengumpulkan barang bukti, selanjutnya ia laporkan ke Polresta Tegal.   

Hal yang sama juga disampaikan, saksi lain yakni Ahmad Basalamah. Karena saat berlansung demo ia bersama Husen Afiff berada di depan kantor Al Irsyad. Sehingga tahu persis bahwa Yunus Baraba dan Salim Bawazir melakukan orasi.

Majelis hakim akhirnya menunda siding minggu depan, Rabu 26 Mei 2010 untuk mendengarkan ketarang saksi lainnya. Dalam hal ini Yunus Baraba, diancam sesuai pasal 310 ayat (2) jo pasal 56 ke-2 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita