Rabu, 19/05/2010, 15:22:00
Sidang Kasus Narkoba, JPU Bersikukuh dengan Materi Dakwaannya
JAY-Riyanto Jayeng

Empat terdakwa kasus narkoba menjalani siding di PN Tegal dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. (FT: Dokumen/Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Sidang ketiga perkara penyalah gunaan sabu-sabu yang melibatkan H Akhmad Satori SE, Drs. Firdaus Muhtadi, Rosikin, Samsudin dan Cecep di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 19 Mei 2010 berlangsung singkat. Persidangan yang dipandu majelis dipimpin Hanizah Ibrahim SH Mh dengan hakim anggota Gatot Ardian SH SPn dan RA Didi Ismiatun SH Mhum itu, hanya mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa yang sudah dibacakan Senin lalu.

Dalam tanggapannya, JPU Basuki Dinomo SH tetap bersikukuh dengan materi dakwaannya dan meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan permohonan kuasa hukum terdakwa kaitan rehabilitasi. Menurut Basuki, semua dakwaan yang dituduhkan kepada para terdakwa sudah sesuai dengan materi dan jenis tindakan kejahatan naroba yang dilakukan para terdakwa.

“Kami tetap dengan semua materi dakwaan yang sudah dibacakan saat sidang pertama. Dalam tanggapan ini, kami juga mohon kepada majelis untuk menangguhkan usulan rehabilitasi para tardakwa sebelum persidangan perkara ini selesai,” kata Basuki.

Sementara, anggota majelis hakim, RA Didi Ismiatun SH Mhum kepada wartawan mengatakan, sesuai agenda sidang dibuka hanya untuk mendengarkan tanggapan JPU. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 31 Mei 2010 dengan agenda putusan sela.

Dikatakan, pada kesempatan itu kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan permohonan rehabilitasi secara tertulis. “Dalam permohonan tertulisnya itu, kuasa hukum minta agar para terdakwa bisa dirujuk untuk rehabilitasi di panti rehabilitasi penyalahgunaan narkotika RSUD Gunung Jati Jalan Kosambi Nomor 56 Kota Cirebon, Jawa Barat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita