Senin, 17/05/2010, 19:44:00
Sidang Korupsi, Ketua Tim Pemeriksa Akui Membelikan Sapi
JOH-Johari

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Carut marutnya lelang pengadaan sapi dan domba di Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan), Kota Tegal, Jawa Tengah, yang kini tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Karena Kristianto selaku ketua tim pemeriksa pengadaan barang dan jasa, malah turut bermain di dalamnya yakni yang membelikan sapi tersebut. Ibarat pepatah, wasit ikut jadi pemain, sehingga tidak ada yang mengontrol kondisi sapi-sapi tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan sapi dan domba yang digelar di PN Tegal, Senin 17 Mei 2010, dengan agenda kesaksian ketua tim pemeriksa.

Kepada majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun SH, anggota Achmad Virza SH dan Gatot Ardian A SH Spn, Kristianto mengakui perbuatannya itu. Menurutnya, ia dimintai tolong oleh terdakwa Febriyan, untuk membelikan sapi. Lantas Febriyan alias Riyan memberikan uang Rp 50 juta kepadanya. Oleh Kristianto, uang sebanyak itu dibelikan 8 ekor sapi, yang kemudian dititipkan di salah satu warga di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Sayangnya, sapi yang dibelikan oleh ketua tim pemeriksa itu, malah tidak sesuai dengan speksifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam rencana anggaran belanja (RAB).

Ketika majelis hakim menanyakan, mengapa sebagai ketua tim pemeriksa malah mau dimintai tolong oleh rekanan untuk membelikan sapi. Kristianto dengan enteng menjawab dirinya hanya  dimintai tolong, tanpa motif apapun. “Saya mau membelikan sapi, karena dimintai tolong oleh rekanan, tanpa motif apapun bu hakim,” kata Kristianto.

Kristianto juga mengakui, 8 ekor sapi itu tidak diperiksa atau dicek mengenai berat dan tingginya, sebagai tugasnya sebagai ketua tim pemeriksa. Termasuk 7 ekor sapi yang dibeli terdakwa dari Kalibakung juga tidak pernah diperiksa. Sebagai ketua tim pemeriksa hanya menurut saja, ketika rekanan mengatakan bahwa sapi yang dibeli itu sudah sesuai dengan speksifikasi. “Rekanan melaporkan secara lisan, bahwa 7 ekor sapi telah dibeli dari Desa Kalibakung, dan saya percaya saja,” ungkapnya.

Namun di kemudian hari, sapi-sapi tersebut bermasalah karena tidak sesuai dengan speksifikasi. Dan kini kasusnya sedang digelar di PN Tegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Febriyan dijadikan terdakwa karena diduga korupsi dalam kasus pengadaan sapi dan domba, di Dislatan Kota Tegal. Pasalnya, sapi yang dibeli, berat dan tingginya tidak sesuai dengan speksifikasi. Sehingga Negara dirugikan puluhan juta rupiah.  


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita