Senin, 17/05/2010, 16:59:00
Sidang Narkoba, Pembela Minta Terdakwa Direhabilitasi
JAY-Riyanto Jayeng

Terdakwa kasus narkoba, mendengarkan penasehat hukum membacakan eksepsi, di PN Tegal.

PanturaNews (Tegal) - Sidang kedua dalam perkara penyalah gunaan psikotropika jenis sabu-sabu dengan terdakwa H Akhmad  Satori SE, Drs Firdaus Muhtadi, Samsudin dan Rosikin dalam agenda eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Senin 17 Mei 2010 berlangsung tertib. Dalam eksepsinya, penasihat hukum keempat terdakwa, FA Fredyanto Hascaryo SH, Ivan Avianto SH dan Aleksander Irawan Supriyatmoko SH mohon kepada majelis agar keempat terdakwa diberi ijin untuk menjalani terapi dipanti rehabilitasi dengan tetap diperbolehkan dihadirkan dalam persidangan.

Secara rinci, eksepsi setebal 8 halaman yang dibacakan Ivan Avianto SH menyatakan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH, dinilai kurang lengkap, kurang jelas atau kabur. Untuk itu pembela mohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum (null and void).

“Ketidakjelasan dakwaan JPU karena tidak menerangkan posisi aktifitas terakhir para terdakwa sebelum hingga saat penangkapan oleh petugas Polresta Tegal. Maka sangat layak jika kami nyatakan dakwaan JPU itu tidak lengkap atau kabur,” kata Ivan.

Disisi lain, Ivan menyampaikan bahwa para terdakwa adalah korban kejahatan narkoba, bukan sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Ivan, dakwaan yang disampaikan JPU tidak memuat syarat materiil yang jelas tentang perbuatan melawan hukum para terdakwa. Sebab, terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum setelah dilakukan tes urine oleh petugas polisi.

“Terdakwa tidak terbukti menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika. JPU tidak pernah menyebutkan alat bukti lain selain hasil tes urine, tentang barang yang harus dibuktikan sebagai prasyarat pemberlakuan pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tidak pernah diterangkan. Apalagi mengenai pengambilan sample urine sebagai syarat kapan terjadinya tindak pidana ini tidak pernah ada dan tidak pernah disebutkan, maka berdasarkan pasal 143 KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum,” jelas Ivan.

Hal serupa juga dengan terdakwa Syaefudin Lubis alias Cecep, pembela menyatakan dakwaan JPU kabur. Dalam eksepsi setebal 7 halaman yang dibacakan Fredyanto Hascaryo SH, meminta agar majelis hakim membatalkan semua dakwaan JPU demi hukum.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa, majelis hakim yang terdiri Hanizah Ibrahim SH MH selaku ketua majelis, RA Didi Ismiatun SH Mhum dan Gatot Ardian A SH Spn menyatakan sidang dilanjutkan Rabu 19 Mei 2010 mendatang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita