Selasa, 17/01/2017, 05:16:14
Supriyanto: Keputusan BK DPRD Cacat Hukum
-Laporan SL Gaharu

H Supriyanto menunjukkan somasi pertama dan kedua yang diajukan kepada DPRD (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal memutuskan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, H Supriyanto SPd bersalah telah melakukan tindak asusila, dan dikeluarkan dari keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD, dia mengambil langkah-langkah pembelaan, karena keputusan BK salah dan cacat hukum.

“Menanggapi Keputusan BK tertanggal 03 Januari 2016 tentang saya diberhentikan dari alat kelengkapan DPRD, maka saya melakukan langkah-langkah mengajukan somasi pertama pada 06 Januari 2017 kepada Ketua DPRD dan Ketua BK DPRD Kota Tegal,” ujar H Supriyanto saat ditemui di gedung DPRD Kota Tegal, Selasa 17 Januari 2017 pukul 10.00 WIB.

Dijelaskan H Supriyanto, dalam somasinya yang diajukan bersama kuasa hukumnya Farhan, Haris & Partners memperingatkan Ketua DPRD dan Ketua BK DPRD Kota Tegal untuk mencabut Surat Putusan BK DPRD Kota Tegal Nomor: 02/BK.XII/2016 tanggal 3 Januari 2016, yang disyahkan oleh Ketua DPRD Kota Tegal dengan Surat Penyampaian Salinan Putusan BK DPRD Kota Tegal Nomor: 172/001 tertanggal 03 Januari 2017 secepat mungkin. Kuasa hukumnya juga meminta merehabilitasi dan memulihkan nama baik H Supriyanto.

“Kami juga meminta diumumkan kepada masyarakat Kota Tegal bahwa keputusan yang telah BK DPRD, adalah keliru dan demi kepentingan bersama semua masalah ini diselesaikan dengan musyawarah,” katanya.

Ditegaskan H Supriyanto, bahwa keputusan BK DPRD itu salah dan jelas cacat hukum. Menurutnya, keputusan itu cacat hukum karena tidak berdasarkan Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 terutama pasal 189. Dan keputusan BK DPRD cacat hukum karena penulisan tanggal salah.

“Keputusan BK DPRD cacat hukum, karena tanggal keputusan yang disahkan oleh rapat paripurna DPRD adalah 3 Januari 2016, sedangkan proses klarifikasi BK itu mulai bulan Juli 2016. Artinya, proses belum ada tapi BK sudah memutuskan. Dalam pasal ini tidak ada pasal karet, artinya kesalahan itu tidak bisa direvisi. Sehingga ada asumsi yang saya dengar, ini ada kesalahan kalender, salah ketik tapi itu kesalahan fatal,” terang H Supriyanto.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya menyimpulkan dari somasi ini bahwa dalam memutuskan masalah ini, BK sudah bermain politik, nuansa ini sudah bukan nuansa hukum dan perundang-undangan lagi.

“Saya sudah tidak melihat kenegarawanan seorang Ketua DPRD, tapi sudah berbau politis,” tutur H Supriyanto.

Apalagi, lanjutnya, DPRD sudah melakukan penekanan ke Kejaksaan dan Polres. Pimpinan DPRD mendatangi Kejaksaan dan Polres untuk mempercepat kasus dugaan perzinahan. “Ini sudah bukan kewenangan DPRD,” katanya.

Langkah pembelaan selanjutnya yang dilakukan H Supriyanto adalah, Farhan, Haris & Partners melayangkan Somasi Kedua tertanggal 16 Januari 2017. Somasi kedua ini ditandatangani Abdul Haris Ma’mun SH dan H Supriyanto, dengan tembusan ke Walikota Tegal, Gubernur Jawa Tengah, Mendagri, Kapolri (Bareskrim) dan DPC PPP Kota Tegal.

Selain itu, H. Supriyanto juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dan akan mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan gugatan materiil sebesar Rp 9 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Supriyanto SPd yang berangkat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan terhimpun di dalam Fraksi Partai Golkar, oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal dinyatakan bersalah telah melakukan tindak asusila, dan dikeluarkan dari keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua BK DPRD Kota Tegal, Wiwiek Mastuti, SH dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno, SH,MH, Selasa 03 Januari 2017.

Sebelumnya, Supriyanto tercatat sebagai anggota Alat Kelengkapan DPRD, sebagai anggota dalam Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tegal.

Menurut Wiwik, di dalam ketentuan pasal 56, 57, 58, 60 dan pasal 61 Peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD dan ketentuan pasal 25,26 dan pasal 27 Peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD, memutuskan bahwa Supriyanto terbukti melanggar pasal 15 dari Peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita