Selasa, 17/01/2017, 03:12:46
Soal Gaji Yuswo Dicoret akan Dibawa ke Jalur Hukum
-Laporan SL Gaharu

Yuswo Waluyo (tengah) saat minta penjelasan pencoretan gajinya kepada Bendahara Gaji Dinas Kesehatan (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Setelah resmi mengirim surat pada 9 Januari 2017 ke Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, minta penjelasan dasar pencoretan daftar gajinya, Drs Yuswo Waluyo yang didampingi Drs Khaerul Huda dan Praptomo WR, mendatangi Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk minta jawaban suratnya.

Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada jawaban tertulis dasar dari pencoretan namanya dari daftar gaji, maka Drs Yuswo Waluyo dan kawan-kawan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Saya minta penjelasan dasar pencoretan nama saya dari daftar gaji sebagai staf di Dinas Kesehatan Kota Tegal secara tertulis,” tegas Yuswo Waluyo saat ditemui di Dinas Kesehatan Kota Tegal, Selasa 17 Januari 2017 pukul 11.00 WIB.

Namun Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal tidak berada di kantornya, sehingga ketiga Aparat Sipil Negara (ASN) yang dinonjob oleh Walikota Tegal ini, menghadap Bendahara Gaji Dinas Kesehatan Kota Tegal, Iman Sutrisno untuk minta penjelasan.

Diketahui, setelah dinonjobkan dari Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjadi staf di Dinas Kesehatan Kota Tegal, kini Drs Yuswo Waluyo gajinya dicoret dari Daftar Gaji. Dengan dicoretnya daftar gajinya, per 1 Januari 2017 dia tidak terima gaji sebagai staf sebesar Rp 5.462.000 lagi.

Sementara Iman Sutrisno yang didesak apa alasan pencoretan namanya itu, juga tidak bisa menjawab secara tegas. Dengan terbata-bata, Iman menyatakan dirinya dalam posisi yang sulit. Itu perintah dari atasanya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tegal, dan sebagai bawahan dia hanya tinggal melaksanakan.

“Posisi saya sulit. Saat itu saya dikelilingi para atasan diantaranya Kasi Perbendaharaan DPKAD, Heri, Kabib Perbendaharaan DPKAD, Heru Prasetyo dan Kepala DPPKAD Kota Tegal, Priyanta. Saya patuh pada perintah pimpinan,” kata Iman Sutrisno.

Mendapat jawaban seperti itu, Khaerul Huda menilai apa yang dilakukan Iman Sutrisno tidak berdasarkan kepatuhan pada aturan. Menurut Huda, Iman Sutrisno hanya takut pada atasan sehingga dia rela melanggar aturan.

“Anda tahu ini tidak sesuai aturan, tapi mau saja menuruti perintah atasan. Apa kalau diperintah atasan untuk nyebur ke laut, juga akan dilakukan? Harusnya pakai hati nurani lah,” tegas Huda.

Sedangkan Praptomo WR yang semula menjabat Kepala Inspektorat Kota Tegal, kemudian dinonjob menjadi staf di Dinas Perikanan Kota Tegal, mempertanyakan status Yuswo Waluyo yang dicoret dari daftar gaji itu dipecat apa dipensiunkan. Namun pertanyaan itu pun tidak mendapat jawaban dari Bendahara Gaji Dinas Kesehatan Kota Tegal. Lagi-lagi dia hanya menjawab pencoretan itu atas perintah atasan secara lisan.

“Pak Yuswo itu dipecat apa dipensiunkan? Kalau dipecat dasarnya apa, dan kalau dipensiunkan apakah sudah ada pengajuan? Pak Yuswo itu eselon II/b yang masa pensiunya pada usia 60 tahun. Ini ko asal coret saja tanpa ada penjelasan sama sekali. Ini preseden buruk,” tandas Praptomo.

Terkait belum adanya penjelasan tertulis yang menjadi dasar pencoretan namanya dari darter gaji, Yuswo Waluyo menyatakan akan membawa persoalan yang membelit dirinya ke jalur hukum, Dia akan melaporkan masalah ini ke polisi.

“Jika saya tidak mendapat jawaban secara tertulis, dan gaji saya tidak dikembalikan, maka saya terpaksa akan menempuh jalur hukum. Saya siap melaporkan masalah ini ke polisi,” tegas Yuswo Waluyo.

Ditambahkan, seharusnya semua pegawai negeri sipil (PNS) itu harus taat pada aturan, buka taat pada atasan yang perintahnya tidak sesuai aturan. Pejabat harus merani menolak perintah atasan kalau itu tidak sesuai aturan.

“Ketika saya masih menjabat Plt Sekda, saya berani tidak menuruti perintah walikota yang akan dilantik untuk membuat undangan sebanyak 2500. Saya tidak memenuhi perintah itu, karena jumlah undangan yang sudah dianggarkan hanya sebanyak 750. Saya tahu resikonya, ya kenyataanya saya dinonjob menjadi staf,” pungkas Yuswo Waluyo.

Diberitakan sebelumnya, setelah dinonjobkan dari Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjadi staf di Dinas Kesehatan Kota Tegal, kini Drs Yuswo Waluyo gajinya dicoret dari Daftar Gaji. Dengan dicoretnya daftar gajinya, per 1 Januari 2017, Yuswo Waluyo tidak terima gaji sebagai staf sebesar Rp 5.462.000 lagi.

“Ironisnya, pencoretan itu tanpa penjelasan, bahkan siapa yang mencoret juga tidak ada parafnya, sehingga tidak tahu siapa yang mencoret. Karena dicoret, bendahara di Dinas Kesehatan Kota Tegal tidak bisa membayarkan gaji saya bulan Januari,” terang Drs Yuswo Waluyo di kediamanya Jalan Mawar Kota Tegal, Selasa 10 Januari 2017 siang.

Dia menjelaskan, bahwa gajinya sebagai hak PNS berdasarkan SK Walikota Tegal Nomor: 820/077 K/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang penempatan/mutasi PNS dilingkungan Pemkot Tegal.

Apalagi Jadi, dengan adanya Keputusan Semarang Nomor : 042/G/2015/PTUN.SMG tertanggal 23 Desember 2015 jo Putusan PTTUN Surabaya Nomor: 100/B/2016/PT.TUN.SBY tertanggal 8 Juni 2016 yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap, ditambah amar putusan Peninjauan Kembali (PK) ditolak, status kepegawaiannya harus dikembalikan ke jabatan semula, atau yang setara dengan eselon 2b dengan batas usia pensiun 60 tahun.

“Dengan ditolaknya PK yang dimohonkan Walikota Tegal, maka jabatan kami harus dikembalikan ke posisi jabatan semula, atau jabatan yang setara,” tandas Yuswo.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita