Angota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr Ir Muhammad Prakosa Ph Dn (berdiri) sampaikan sambutan saat kegiatan Sosialisasi Peluncuran Uang Rupiah Baru di Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr Ir Muhammad Prakosa Ph Dn meminta kepada Bank Indonesia (BI) dalam upaya menekan laju inflasi untuk menghidupkan sektor riil di bidang pertanian.
Hal itu disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Peluncuran Uang Rupiah Baru Bank Indonesia di Hotel Anggraeni, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat 23 Desember 2016 malam.
"Kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) dalam menekan inflasi harus berpihak pada petani," katanya saat memberikan sambutan.
Berdasarkan pengalaman, salah satu ciri inflasi di Indonesia, khususnya komoditas pangan adalah karena kurangnya pasokan yang disebabkan oleh gangguan produksi dan distribusi. Produk pertanian seperti beras, cabai merah, bawang merah, bawang putih, daging ayam ras, dan daging sapi paling sering memberi tekanan pada kenaikan inflasi.
"Karena itu jika produk-produk pertanian itu stabil dan distribusi mudah, laju inflasi juga dapat ditekan," kata Prakosa, yang menjadi anggota DPR RI dari Dapil IX (Brebes, Tegal dan Kota Tegal).
Melalui kebijakan yang berpihak kepada petani selain akan meningkatkan kesejahteraan petani juga akan sangat berpengaruh dalam menekan inflasi. Selain itu, peredaran uang juga harus dikendalikan dan mengajak masyarakat terlebih petani untuk menabung.
"Gerakan menabung harus digalakkan dan juga cinta ada produk dalamnegeri terutama hasil pertanian," tandas Prkosa yang duduk di Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan ini.
Pada acara Sosialisasi Peluncuran Uang Rupiah Baru malam itu dihadiri oleh para petani dan tokoh masyarakat di Kabupaten Brebes. Peserta tersebut mendapatkan penjelasan tentang uang pecahan baru yang dikeluarkan oleh BI.
Uang pecahan baru tahun emisi (TE) 2016 secara nasional diluncurkan mulai Senin 19 Desember 2016. Ada 11 uang baru TE 2016 terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 uang logam. Uang rupiah kertas terdiri dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 1 ribu. Sedangkan uang rupiah logam terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200 dan Rp 100.
“Berdasarkan UU Nomor 7/2011 tentang mata uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Reinaldi, officer dari BI Cabang Tegal saat pemaparan yang dipandu oleh Ketua DPRD Brebes, H Ilia Amin.
Pengeluaran dan peredaran uang rupiah TE 2016 merupakan salah satu amanat UU mata uang, yang telah dilaksanakan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 tahun 2016 tanggal 5 September 2016, tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan pada uang kertas dan uang logam.
“Dengan berlakunya uang rupiah TE 2016, uang rupiah yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” kata Reinaldi.