Sejumlah Kades di Kecamatan Jatibarang saat menunjukan Surat Edaran penundaan seleksi perangkat desa (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Sempat terjadi kekisruhan terhadap pelaksaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyusul adanya Surat Ederan dari Plt Bupati Brebes, Budi Wibowo yang menghendaki untuk ditunda, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.
Hal itu setelah adanya pertemuan audensi kembali antara beberapa Kepala Desa (kades) dengan Budi Wibowo, terkait persoalan penundan seleksi perangkat desa.
Dalam audensi yang berlangsung di ruang rapat Plt Bupati, Kamis 22 Desember 2016 sore ini, juga dihadiri Asisten I Setda Brebes Athoilah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Amrin Alfi, Kepala Inspektorat dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Brebes.
Menurut Bupati Wibowo, adanya penundaan seleksi perangkat desa itu, dikarenakan berjalan sendiri-sendiri, tanpa adanya surat pemberitahuan langsung kepada Pemkab Brebes.
Maka dari itu, pihaknya khawatir jika dilaksanakan akan menimbulkan permasalahan di desa, meskipun dari desa menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Selain itu, penundaan dilakukan, kata Budi, atas masukan dari berbagai sumber yang menyebutkan bahwa panitia seleksi yang dibentuk oleh desa dianggap tidak independent.
"Kami turun ke lapangan memang ada temuan panitia seleksi yang tidak independent. Bahkan juga ada surat pernyataan bermaterainya," tutur Budi usai audensi.
Menurutnya, untuk menghasilkan pelayanan desa yang berkualitas, salah satunya melalui seleksi perangkat desa itu, dalam pelaksanaan seleksinya juga harus yang berkulitas dan tidak terkontaminasi dengan pihak-pihak lain.
"Jadi istilahnya lebih baik bermandikan keringat dalam latihan, daripada bermandikan darah dalam pertempuran, supaya nantinya berkualitas," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya akhirnya memberikan persetujuan terkait seleksi perangkat desa untuk boleh dilaksanakan oleh desa-desa yang akan melaksanakannya, namun dengan beberapa catatan.
Sebelum desa-desa melaksanakan seleksi perangkat desa, pihaknya akan berkirim surat kepada suluruh camat untuk menginventarisir desa-desa yang akan melaksanakan seleksi perangkat desa supaya diketahui.
"Nantinya dari desa juga akan memberikan surat balasan, yang nantinya akan ditembuskan ke Pemkab melalui Bagian Pemdes Setda Brebes. Setelah itu, dari Pemdes akan memberikan langsung memberikan rekomendasi bagi desa yang memang sudah siap dan matang untuk melaksanakan seleksi perangkat desa," tuturnya.
Namun demikian, lanjut dia, terkait dengan anggaran seleksi perangkat desa jika diambil dari anggaran desa tahun 2016, kemudian pelaksanaanya juga di tahun 2016 ini, nantinya harus ada laporan pertanggungjawabannya.
"Jadi kalau angarannya sudah siap, ya monggo boleh dilaksanakan di tahun 2016. Tapi, kalau siapnya tahun 2017 mendatang, dalam membuat laporan pertanggung jawabannya juga harus tahun 2017. Kecuali kalau di tahun 2016, muncul anggaran untuk persiapannya dan tahun 2017 untuk pelaksanaanya, itu silahkan boleh," terangnya.
Dia menambahkan, desa dalam hal ini panitia seleksi perangkat desa juga harus membuat pakta integritas. Dimana isinya beberapa diantaranya adalah bertanggung jawab penuh dan berkomitmen untuk bersikap netral dan independent serta tidak terkontaminasi dengan pihak lain.
Selain itu, juga harus ada jaminan dari pihak keamanan, seperti dari Polsek dan Danramil. Kemudian, terkait dengan tempat pelaksanaan juga harus steril dan diketahui oleh Camat serta pihak Pemkab terkait.
Selanjutnya adalah tim independent yang dibentuk diperioritaskan harus yang memiliki badan hukum dan legilitas yang jelas, supaya tidak menimbulkan persoalan dalam seleksi perangkat desa.
Pihaknya membantah jika adanya pakta integritas tersebut, lantas Pemkab akan lepas tangan terhadap pelaksanaan seleksi perangkat desa jika menimbulkan masalah.
"Itu tidak benar. Justru, setiap kali desa terdapat persoalan, pasti dari tingkat yang diatasnya seperi dari Kecamatan dan Kabupaten, selalu menyelesaikannya. Yang jelas, kami mempersilahkan bagi desa-desa yang akan melakukan seleksi perangkat desa yang benar-benar sudah siap segalanya.
Yang terpenting dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa ini, harus sudah selesai sebelum dimulainya Pilkada Brebes 15 Februari 2017 mendatang. Dikandung maksud apabila terdapat persoalan bisa segera diselesaikan, sehingga nantinya desa-desa maupun dari pihak-pihak terkait bisa fokus dengan Pilkada nanti," pungkasnya.
Terkait hal itu, Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq, mengatakan sedianya tidak ada penundaan dalam seleksi perangkat desa.
"Hanya saja karena ini sudah akan memasuki akhir tahun 2016, sehingga bagi desa yang belum siap anggaran bisa melaksanakannya pada 2017 mendatang," ucap Kades Benda, Kecamatan Sirampog ini.
Pihaknya mengaku siap jika seluruh desa yang akan melaksanakan seleksi perangkat desa untuk membuat pakta integritas demi suksesnya dan kondusifitas di desa masing-masing.