Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Brebes 2017, Jawa Tengah, mendapat protes dari relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Hj Idza Priyanti SE - Narjo SH atau Idjo. Pasalnya, calon petahana tersebut tidak diperkenakan menyampaikan sambutan pada kegiatan pengajian Fatayat NU tingkat kecamatan setempat.
Ketua relawan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Rudiyanto mengatakan, pihaknya memprotes Panwascam, karena saat Narjo SH pada Minggu 27 November 2016 yang hadir pada kegiatan pengajian Fatayat di Desa Jipang diingatkan oleh Panwascam untuk tidak menyampaikan sambutan.
"Hari kemarin itu jadwal kampanye nomor 2 di wilayah selatan, kenap tidak boleh memberi sambutan acara pengajian," katanya kepada wartawan, Senin 28 November 2016 usai menemui Panwascam Bantarkawung.
Menurutnya, kedatangan Narjo ke Bantarkawung selain karena jadwal kampanye juga mewakili calon Bupati Hj Idza Priyanti yang diundang panitia pengajian, tetapi berhalangan hadir. Selain karena jadwal kampanye juga adanya undangan sehingga semestinya tidak ada pelanggaran jika menyampaikan sambutan pada kegiatan pengajian Fatayat yang digelar di halaman rumah warga tersebut.
"Pelanggarannya apa, sampai tidak diperbolehkan memberi sambuatan di Pengajian," tegas Rudiyanto.
Protes juga disampaikan oleh Usep Asikin, warga yang ikut menemani Rudiyanto menemui Panwascam Bantarkawung. Dia menilai kedatangan Narjo tidak ada pelanggaran, selain karena jadwal kampanye juga ada undangan dari panitia.
"Pelanggarannya dimana, undangan dari panitia ditujukan kepada calon Bupati dan dan Narjo mewakili sebagia calon Bupati," katanya.
Ketua Panwascam Bantarkawung, Agus Supriyanto ketika dikonfirmasi di ruang Sekretariat Panwascam Bantarkawung mengatakan, penjelasan dari panitia Pengajian Fatayat dan juga Ketua Fatayat Bantarkawung, tdak mengundang calon Bupati Brebes nomor urut 2. Panitia pengajian dan calon Wakil Bupati tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan pengajian dan undangan untuk hadir.
"Karena tidak dapat menunjjuk bukti STTP tersebut kami ingatkan untuk tidak memberikan sambutan pada acara tersebut," kata Agus.
Dikatakan, Panwascam beritindak sesuai aturan dan memperlakukan samaterhadap semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes. Sebelum mengambil keputusan Panwascam Bantarkawung juga selalu berkorsinasi dengan Panwaslu Kabuapten Brebes.
"Relawan atau pun warga yang protes juga tidak dapat menunjukkan STTP atau bukti undangan kepada calon Bupati," tandas Agus.