Hakim Agung, Dr Ibrahim SH, MH, LLM saat menjadi pembicara di seminar transformasi hukum dan pencegahan korupsi di Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Hakim Agung, Dr Ibrahim SH, MH, LLM menegaskan, hukum dan etika itu harus sejalan dan tidak dapat dipisahkan. Hukum mengatur boleh atau tidak, sedangkan etika atau moral mengatur tentang patut atau tidak patut. Sebagai contoh dalam mendidik anak tidak ada larangan memarahi di depan umum, tetapi secara etika itu tidak patut
"Hukum tidak dapat dipisahkan dengan etika, harus dijalankan kedua-duanya," katanya saat menjadi pemateri pada kegiatan Seminar Sehari tentang transformasi hukum dan pencegahan korupsi yang digelar di Hotel Anggraeni, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu 26 November 2016.
Hukum merupakan peraturan baik berupa perintah maupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Sedangkan etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
"Sebagai contoh dalam mendidik anak tidak ada larangan memarahi di depan umum, tetapi secara etika itu tidak patut. Maka harus dihindari atau tidak dilakukan," terang Ibrahim, kepada para peserta yang terdiri dari para Kepala Sekolah dari tingkat SD. SMP dan SMA di wilayah Brebes bagian selatan.
Kegiatan Seminar Sehari yang digelar oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes ini mengusung tema Transformasi Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Dunia Pendidikan. Pada kesempatan itu, Ibrohim menjelaskan tentang tindak pidana korupsi atau yang terkait dalam dunia pendidikan.
Kata dia, biasanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Penyimpangan itu dapat terjadi pada tahap perisapan, tahap proses pengadaan, tahap penyusunan dan penandatanganan kontrak, serta tahap pelaksanaan kontrak dan penyerahan barang dan jasa.
"Pada tahap-tahap itu dianggap melakukan pelanggaran huku atau korupsi untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi," jelas Ibrohim.
Termasuk tindakan korupsi juga jika melakukan kecurangan dengan menggelapkan, memalsukan, atau juga menipu. Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain juga masuk dalam pengertian tindak korupsi.
"Harta yang diperoleh dengan cara korupsi tidak akan barokah, karenanya gunakan nurani etika moral agar kita bisa menjauhi tindakan korupsi," tandas Ibrahim.
Menjadi pembicara pula pada kegiatan seminar itu, pengamat intelejen dan dosen Lemhanas, Dr Wawan Hari Purwanto dan Ketua Umum DPN GNPK, H Adi Warman SH MH MBA. Kedua pembicara ini banyak menyoroti maslah tindakan korupsi dan upaya pencegahannya.
Semua pembicara juga mengajak agar para pendidik selalu bertindak sesuai aturan hukum, tidak melakukan korupsi. Sementara itu, ketua panitia kegiatan, Slamet Riyadi mengatakan, kegitan seminar dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dan pemahaman pada peserta tentang tindak pidana korupsi.
"Para kepala sekolah harus tahu dan faham tentang tindaka korupsi, sehingga dapat menghindarinya," katanya.
Adanya pemahan juga untuk menumbuhkan sikap berani kepada pihak-pihak yang terkadang memanfaatkan kelemahan dengan menakut-nakuti. Seringkali karena ketidaktahunannya para kepala sekolah justru jadi korban pemerasan oleh oknum tertentu.
"Adanya pemahaman diharapkan berani untuk melawan oknum yang mencari-cari kelemahan," tegas Slamet.