Pelaku perkosaan (kaos kuning) digelandang polisi setelah berhasil ditangkap (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Seorang gadis berusia 15 tahun berinisial MR, asal Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, jadi korban perkosaan setelah minumannya dicampur pil atau obat penenang oleh temannya sendiri berinisial TU (27).
Orang tua korban langsung melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya itu ke Polsek Paguyangan, yang selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA ) Polres Brebes.
Kini, pelaku yang diketrahui asal Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan. meringkuk di dalam rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.
Kapolres Brebes, AKBP Luthfie Sulistyawan melalui Kanit PPA Satreksrim Polres Brebes, IPDA Puji Haryati SH, mengatakan kasus pemerkosaan gadis dibawah umur itu terjadi berawal saat pelaku mengajak korban untuk ketemuan. Sebab, sebelumnya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal.
Kemudian, pelaku menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor dan mengajaknya ke sebuah gubuk persawahan di Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, dan korban di ajak mengobrol.
"Tanpa diketahui oleh MR, ternyata pelaku memberi minuman yang telah dicampur obat penenang berupa pil. Tidak lama kemudian setelah korban minum dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban dalam keadaan setengah sadar, selanjutnya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban," ujar dia, Rabu 23 November 2016.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban melaporkan kejadian ke Polsek Paguyangan. Melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya UPPA Polres Brebes berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya di rumah tahanan Polres Brebes.
“Penangkapan ini atas laporan orang tua korban, jika anak gadisnya yang masih dibawah umur di setubuhi oleh pelaku yang berinisial TU,” tuturnya.
Menurutnya, akibagt perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 287 KUHP tentang menyetubuhi perempuan yang umurnya belum 15 tahun, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.