Senin, 21/11/2016, 10:13:33
250 SPM Tanpa STNK Terjaring Operasi Zebra
-Laporan Takwo Heriyanto

Barang Bukti sepeda motor tanpa surat-surat yang lengkap hasil Operasi Zebra Candi 2016 (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 1290 kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Brebes terjaring Operasi Zebra Candi 2016 yang digelar sejak 16 November 2016. Bahkan, jumlah tersebut bisa bertambah karena operasi tersebut baru berakhir pada 29 November 2016 mendatang.

“Bagi pengguna atau pemilik kendaraan bermotor yang terjaring Operasi Zebra Candi di wilayah hukum Polres Brebes, dapat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri. Selanjutnya, bukti sidang bisa diserahkan ke Kantor Satlantas Polres Brebes untuk mengambil sepeda motornya,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Lutfhie Sulistiawan SIK MH MSi melalui Kasatlantas, AKP Arfan Zulkan Sipayung, Senin 21 November 2016.

Kasatlantas yang didampingi Kanit Turjawali, Iptu Suroto menambahkan, pelanggaran pengguna kendaraan bermotor mayoritas didominasi karena tidak membawa atau memiliki SIM dan tidak memakai helm. Di samping itu, melanggar marka jalan.

“Bagi pengguna atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK, kami amankan sepeda motornya di Kantor Satlantas. Mereka bisa mengambil sepeda motor tersebut apabila sudah menunjukkan bukti surat dari Pengadilan Negeri Brebes setelah menjalani sidang. Di samping pula, tentunya membawa STNK asli,” tegasnya.

Kasatlantas menuturkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Apabila, tidak bisa menunjukkan bukti STNK yang asli maka kendaraa bermotor tersebut tetap diamankan.

“Selama Operasi Zebra Candi ini, Satlantas Polres Brebes menggunakan pola preventif dan reentif. Sementara, pola represif paling banyak digunakan yakni sebanyak 80% penanganan. Pasalnya, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum digelarnya Operasi Zebra Candi ini yakni lewat Operasi Simpatik,” tutur Kasatlantas.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas juga menyampaikan pelanggar lalu-lintas juga didominasi oleh warga usia antara 17-30 tahun. Pelanggaran yang dilakukan yakni rata-rata tidak memiliki/ membawa SIM maupun tidak mengenakan helm selama berkendara di jalan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita