Ketua Umum KPAI, Arist Merdeka Sirait saat minta keterangan kepada beberapa siswi yang jadi korban beberapa waktu lalu (Foto: Dok/Johari)
PanturaNews (Tegal) - Setelah mendapat support dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang telah memecat guru cabul, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tegal, mulai melakukan proses penyelidikan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap 22 siswi SD Negeri 2 Karangjambu Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang berkembang menjadi 25 siswi.
Kapolres Tegal, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK melalui Wakapolres Kompol, H. Fadli didampingi Kanit PPA, Ipda Aries Mulyanto menegaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi, sekaligus korban sejak 14 Oktober. Upaya untuk mengumpulkan dua alat bukti pun mulai dilakukan.
”Setelah dilakukan pemeriksaan dan dianggap memenuhi unsur, korban hanya ada delapan siswi, karena yang lain hanya sebatas diusap kepalanya, dan tidak sampai menyentuh bagian alat vital,” ujarnya kemarin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta alat bukti lainnya, yaitu hasil visum terhadap delapan siswa. Sehingga penyidikan terhadap oknum guru tersebut bisa segera dilakukan. Polres juga mengaku mendapat dorongan moril dari Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait untuk mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru bahasa Inggris berinisial EA. Dimana EA itu sempat mengabdi di SDN Karanjambu 2, Balapulang.
”Sesuai aturan perundang-undangan, dibutuhkan dua alat bukti untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan terhadap oknum guru tersebut. Alat bukti pertama sudah ada, yakni keterangan saksi yang juga korban. Kemudian dibutuhkan alat bukti kedua, berupa hasil visum tim medis atau dokter,” tegasnya.
Untuk meredam aksi yang tidak diinginkan dari wali murid yang diduga korban asusila sang guru. Kini oknum guru cabul itu sudah dipecat dari tempanya mengajar. Tim gabungan Polsek Balapulang dan Koramil, secara intensif melakukan pantauan di sekolah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
”Percayakan penyelesaian permasalahan ini pada kita. Kita akan se-obyektif mungkin terkait tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila terhadap siswi didiknya,” tegasnya.
Selain itu, Polres juga memberi apresiasi terhadap langkah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) yang langsung merespon masukan dari Komnas PA untuk memberhentikan sementara oknum guru tersebut.
”Setidaknya dengan menonaktifkan sementara oknum guru tersebut, untuk menciptakan iklim kondusif di dalam lingkungan sekolah dan di luar sekolah akan terwujud. Hal ini sedikit banyak akan membantu kita untuk terus bekerja sesuai tahapan perundang-undangan yang berlaku. Dimana agar oknum tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya.