Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pendataan pemilih untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2017 mendatang, saat ini baru sampai di tingkat desa atau PPS. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah, Muamar Riza Pahlevi, Kamis 13 Oktober 2016.
"Karena baru dilakukan pendataan pemilih di tingkat PPS, maka kami belum mengetahui hasil rekapannya," ujar Riza.
Menurut Riza, pendataan pemilih di tingkat PPS ini akan berakhir pada 24 Oktober mendatang. Selanjutnya diserahkan ke tingkat kecamatan atau PPK untuk dilakukan pengecekan kembali, setelah selesai baru akan diserahkan ke KPU untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 1 November mendatang.
"Nanti dari DPS itu, KPU akan koordinasikan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk mengetahui apakah nama-nama calon pemilih yang terdaftar dalam DPS itu, tercantum dalam E-KTP atau belum. Kalau belum, tapi sudah melakukan perekaman E-KTP, nantinya akan diberikan surat keterangan pengganti E-KTP, sehingga nantinya calon pemilih bisa menggunakan hak suaranya," terang Riza.
Untuk penetapan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), lanjut Riza, pada awal Desember 2016 mendatang.
"Untuk itu diharapkan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya bisa proaktif dalam pendataan yang dilakukan oleh PPS maupun PPK. Sebab, menjadi hak pilih dalam Pilkada itu penting untuk menentukan nasib Kabupaten Brebes lima tahun kedepan," tandasnya.