Rabu, 12/10/2016, 08:02:52
Mahasiswa UPS Tegal Demo, Tuntut Adili Ahok
JOHA-Laporan Johari

Mahasiswa UPS Tegal yang tergabung dalam FPMM demo membentangkan pamplet tuntut Ahok diadili (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Puluhan mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal yang tergabung dalam Forum Pemberdayaan Mahasiswa dan Masyarakat (FPMM), demo di Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu 12 Oktober 2016. Aksi demo itu terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, soal surat Al Maidah 51 yang dinilai sebagai penistaan agama.

Koordinator lapangan (Korlap) FPMM, Eka Mardianto dalam pernyataan sikapnya  menuntut agar Polri menindak tegas dan profesional dalam menangani perkara yang sudah dilaporkan oleh ormas kepemudaan terkait dugaan peninstaan agama yang dilkukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Menerapkan aturan sebagaimana diatur dalam perundang-uunadngan yang ada, sampai dengan dijatuhkannya sanksi tegas kepada Ahok.

Meminta kepada Polri untuk konsisten dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, sehingga tercipta Polri yang benar-benar melaksanakan Tri Brata. Karena saat ini masyarakat menginginkan proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh Ahok. Dalam kasus Ahok diatur di dalam KUHP yang sudah sepantasnya Polri melakukan proses hukum yang adil.

Pernyataan Ahok pada Selasa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu mengatakan; Jadi jangan percaya sama orang, kan biasa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, yak kan? Dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi hak bapak ibu gak pilih saya karena saya takut neraka, dibohongin gitu aja yah….. 

“Dengan membawa-bawa kitab suci Alquran surat Al-Maidah ayat 51 itu mengandung unsur penistaan agama, kita umat Islam tidak terima dengan ucapan Ahok, ” teriak Eka Mardianto.

Ditambahkan, para Ulama Indonsia yang berdakwah dengan materi Surat Al-Maidah ayat 51, menyatakan pernyataan Ahok itu telah mendzolimi dan menghina umat Islam di Indonesia, bahkan umat muslim di seluruh dunia.

“Kita warga Negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam, jelas tidak terima Ahok telah melakukan penistaan agama,” imbuhnya.

Pendemo akhirnya ditemui oleh Waka Polres Tegal Kota, Kompol Ibnu Bagus Santoso SIK. Waka Polres mengatakan, Polri tidak boleh mengeluarkan statemen apapun terkait kasus ini. Karena itu wewenangnya Polda dan Mabes Polri.

“Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi yang akan kami tembuskan kepada Polda dan Mabes Polri,” kata Kompol Ibnu Bagus Santoso.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita