Selasa, 11/10/2016, 09:57:41
Panwas: Pendataan Pemilih Pilkada Salah Prosedur
-Laporan Takwo Heriyanto

Ketua Panwaslu Brebes, Kuntoro Tayubi

PanturaNews (Brebes) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kuntoro Tayubi, menilai kinerja pemutakhiran data pemilih (PPDP) di beberapa wilayah yang melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihahn Umum Kepala Daerah (Pilkada) Brebes, menyalahi prosedur.

Hal itu berdasarkan temuan di lapangan banyak yang tidak sesuai prosedur teknis yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri. Beberapa diantaranya adalah, dalam pemutakhiran data melalui pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa PPDP, diduga tidak melihat atau mendatangi langsung rumah warga.

Selain itu, tidak menemui langsung calon pemilih alias door to door, namun hanya menemui ketua Rukun Tetangga (RT). Kemudian, ada juga PPDP yang menempel stiker, namun tidak di data terlebih dulu. Bahkan, ada juga sampai batas deadline pemutakhiran data pemilih, namun PPDB tidak selesai.

"Ini semuanya temuan dari lapangan yang kami ketahui. Tentunya, kami berharap kepada Pengawas Pemilih Lapangan agar memberi arahan kepada PPDP, untuk melaksanakan pendaftaran calon pemilih secara maksimal dan sesuai aturan,” ucap Kuntoro Tayubi, Selasa 11 Oktober 2016.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi membantah kinerja yang dilakukan PPDB tidak sesuai prosedur.

"Itu tidak bener. Tidak mungkin misalnya PPDB memasangi stiker di rumah warga (calon pemilih), tanpa adanya pendataan terlbih dulu. Pendataan pemilih, saya rasa sudah dilakukan sebelum memasang stiker," jelas Riza.

Pun demikian, lanjut Riza, masih terdapat tahapan daftar pemilih sementara yang nantinya akan dipasang petugas di tingkat desa, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"Apabila nantinya masih terdapat warga (calon pemilih) yang belum terdaftar namanya, maka segera koordinasikan dengan petugas di tingkat desa agar masuk dalam DPT," terang Riza.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita