Para camat se Kabupaten Brebes mengikuti sosialisasi alat peraga kampanye Pilkada Brebes (Foto: Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Sejumlah camat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dikumpulkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Brebes, terkait dengan pembahasan mengenai sosialisasi alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepalda Daerah (Pilkada) Brebes 15 Februari 2017.
Selain sejumlah camat, kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Desk Pilkada Brebes ini, juga mengundang unsur dari anggota Panwascam dan PPK serta tamu undangan lainnya, di ruang rapat Sekda Brebes, Selasa 11 Oktober 2016.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaskab Brebes, Kuntoro Tayubi menyampaikan himbauan kepada seluruh pejabat SKPD untuk tidak memasang spanduk/banner bergambar Bupati dan Wakil Bupati Brebes, yang notabenenya adalah pasangan bakal cabup dan wabup Brebes.
"Surat himbauan terkait hal ini juga sudah kami kami buat dan layangkan sebelumnya kepada Sekda Brebes, selaku pejebat PNS tertinggi di lingkungan Pemkab Brebes," ujar Kuntoro Tayubi, Selasa 11 Oktober 2016.
Menurut Kuntoro, meski tahapan Pilkada belum memasuki penetapan pasangan cabup dan wabup, namun hal itu mengacu pada peraturan yang baru dari pusat mengenai tahapan Pilkada.
"Spanduk-panduk bergambar bupati dan wabup yang lama juga tidak diperkenankan, meskipun spanduk itu tidak ada kaiatannya dengan Pilkada ataupun ajakan untuk memilihnya. Kalau dari pantauan kami, jumlahnya cukup banyak," jelas Kuntoro.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, lembaganya menetapkan aturan jumlah alat peraga kampanye yang diperbolehkan dalam kampanye Pilkada Brebes yang akan digelar 2017.
Tim pasangan calon boleh menambah alat peraga kampanye bila dirasa kurang, kecuali pemasangan iklan di media massa. Untuk iklan, pihak KPU yang akan menentukan pemasangan iklan.
"Pasangan calon tidak boleh biayai iklan di media massa. Baik di TV, radio, cetak dan online. Untuk iklan, semua dibiayai oleh KPU," terangnya.
Sementara, Wakil Penanggungjawab Desk Pilkada Brebes, Athoilah, mengaku siap menjalankan himbauan dari Panwaskab terkait spanduk-spanduk bergambar Bupati Idza Priyanti dan Wabup Narjo, yang notabenenya adalah paslon bupati dan wabup.
Menurut dia, himbauan itu diharapkan selain bisa dijalankan dengan baik oleh pejabat SKPD , juga bisa sampai ke tingkat desa. Namun, setiap pasangan cabup dan cawabup akan mendapat lima papan reklame untuk kabupaten.
Untuk baliho, tiap kecamatan akan mendapat 20. Sedangkan spanduk, tiap kelurahan mendapat jatah dua. "KPU sudah menetapkan jumlah pemasangan alat peraga sesuai peraturan KPU. Untuk titik pemasangannya, ada sejumlah alternatif yang diusulkan Panwascam, dan PPK," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, dari usulan Panwascam dan PPK terkait titik mana saja untuk pemasangaan APK, KPU, Panwalu, dan Desk Pilkada akan memutuskan lokasi mana saja yang diperbolehkan.
Sesuai peraturan, baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4x7 meter paling banyak lima buah setiap pasangan calon untuk kabupaten. Umbul-umbul paling besar ukuran 5x1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan untuk setiap kecamatan. Serta spanduk paling besar ukuran 1,5x7 meter paling banyak dua buah setiap desa atau kelurahan.
Sedangkan lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan alat kampanye antara lain tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
"Setiap tim pasangan calon boleh membiayai penambahan alat peraga kampanye tapi jumlahnya dibatasi maksimal 150 persen dari jumlah yang dikeluarkan KPU," tandasnya.