Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Brebes, Jawa Tengah, harus tegas menegakan aturan selama proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Brebes yang akan digelar 15 Februari 2017.
Apa yang menjadi obyek pemantauan, hendaknya harus bisa dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ada. Jangan sampai kerjanya Panwaskab hanya duduk dan terima laporan, tanpa turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan.
"Saya yakin potensi-potensi konflik dalam Pilkada Brebes ini pasti ada. Untuk itu, Panwaskab harus bisa bekerja secara profesional," ujar Koordinator Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Darwanto, Kamis 29 September 2016.
Tentunya profesional yang dimaksud, kata Darwanto, adalah Panwaskab dalam melakukan pengawasan kemudian terdapat temuan yang bersifat pelanggaran, baik yang dilakukan oleh peserta atau pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati maupun dari para pendukungnya masing-masing harus benar-benar ditegakan.
"Bahkan ketika lembaga pengawasan yang ada dibawahnya diketahui tidak netral ya harus bisa memerikan sanksi yang tegas. Termasuk dari Panwaskab sendiri jangan melakukan pelanggaran. Seperti melakukan pertemuan dengan calon secara sembunyi-sembunyi. Ini jelas suatu pelanggaran," tegas Darwanto.
"Dalam waktu dekat kami juga akan minta beraudensi dengan Panwaskab terkait dengan potensi-potensi pelanggaran dalam Pilkada," sambung Darwanto.