Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya menolak membahas 3 Raperda Penyertaan Modal yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, di tengah-tengah pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.
Hal itu terkuak dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait 3 Raperda Penyertaan Modal, Senin 26 September 2016.
Usai jawaban Walikota Tegal yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tegal, HM Nursholeh MMPd, anggota DPRD melakukan pemungutan suara secara terbuka. Hasilnya, sebanyak 17 anggota DPRD menyatakan menolak, 8 anggota menyatakan abstain dan 1 anggota walk out.
Diketahui, dari 30 anggota DPRD Kota Tegal, hanya 26 anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Empat anggota yang tidak hadir yaitu, Wakil Ketua DPRD, Drs Ansori Faqih (tugas luar kota), Sudarso (bintek partai), H Supriyanto SPdi (bintek partai) dan Riana Santi.
Keputusan votting yang ditempuh oleh para wakil rakyat itu dinilai menarik, karena 3 anggota Fraksi PKS yang di dalam pemandangan Umum fraksinya menyatakan setuju membahas Raperda Penyertaan Modal untuk PDAM, ternyata di dalam votting dua anggota menyatakan menolak Raperda Penyertaan Modal secara keseluruhan dan 1 anggota memilih walk out.
Hal yang sama juga ditempuh oleh Fraksi Pantura yang beranggotakan 4 orang. Tiga anggota Fraksi Pantura menyatakan abstain dan 1 anggota menyatakan menolak. Demikian juga dengan Fraksi Partai Golkar yang beranggotakan 7 orang, di dalam Pemandangan Umum menerima membahas Raperda Penyertaan Modal secara keseluruhan, namun pada kenyataannya, 5 anggota Fraksi Partai Golkar menyatakan abstain, sementara 2 anggota lainnya tidak hadir dalam rapat Paripurna.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Sutari SH, MH mengatakan, bahwa ada 3 hal penting yang mendasari alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak membahas 3 Raperda Penyertaan Modal. Ketiga factor itu adalah, tidak adanya analisa investasi yang disertakan dalam pengajuan 3 Raperda Penyertaan Modal, minimnya alokasi waktu dan secara teknis ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai, khususnya yang berkaitan dengan Penyertaan Modal untuk PDAM.
“Jadi sampai dengan hari ini, DPRD sama sekali belum mendapatkan salinan analisa investasi yang semestinya menjadi konsideran untuk menyusun naskah akademik dari permohonan penyertaan modal tersebut. Kami juga mengkhawatirkan akan terganggunya pembahasan APBD 2016 Perubahan, dikarenakan alokasi waktu yang ada sudah habis untuk membahas raperda Penyertaan Modal. Kota Tegal ini adalah kelompok kota yang paling terlambat pembahasan APBD 2016 Perubahannya, sementara bulan Oktober mendatang kita sudah dihadapkan kepada pembahasan APBD 2017 murni,” tegas Sutari.