Sekitar seribu massa dari Desa Kaliwlingi dan Pandansari menggelar aksi demo di jalur pantura depan Mapolres Brebes, sehingga memacetkan kendaraan hingga 10 kilometer. (FT: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Sekitar seribu massa yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Desa Pandansari dan Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat 07 Mei 2010 pukul 09.30 WIB, turun ke jalan menggelar aksi demo di Mapolres Brebes dan DPRD. Akibatnya, jalur pantura Brebes - Tegal macet hingga 10 kilometer.
Pendemo mendesak agar Kepala Desa Kaliwlingi, Edi Yulianto mundur dari jabatannya. Mengusut dan menangkap mafia tanah milik sejumlah warga yang telah diserobot, dan diduga dilakukan oleh beberapa oknum, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Rais Kadim.
Disebut-sebut, Rais Kadim adalah mafia tanah nomor satu di Kabupaten Brebes, karena berdasarkan keterangan yang diperoleh, begitu banyak warga yang menjadi korban atas penipuannya.
"Kami minta kepada aparat hukum agar bisa mengusut dan menangkap pelaku-pelaku penyerobotan tanah milik warga Desa Kaliwlingi," kata Agus Supriyanto, salah satu pendemo disela-sela aksinya.
Massa juga meminta kepada Polres Brebes agar mencabut dakwaan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap empat warga Desa Kaliwlingi yang telah dijadikan tersangka, yaitu Shoim Bin Ismail, Soka Bin Daji, Warsini dan Waridin Bin Sakwan. Padahal empat warga tersebut adalah pemilik tanah yang diserebot, tapi justru dijadikan tersangka. Ia menduga ditetapkannya empat warga desa tersebut jadi tersangka, karena ada intervensi dari pihak mafia tanah untuk membungkam warga Desa Kaliwlingi.
Selain itu, massa juga minta kepada Kepala BPN Kabupaten Brebes untuk segera membersihkan jajarannya dari mafia tanah. BPN untuk melakukan penelusuran dan pengukuran ulang untuk menentukan kepemilikan tanah yang sah di Desa Kaliwlingi yang telah diserobot oleh oknum kepala desa dan kroninya.
Sementara, Asih, pendemo lainnya menyatakan oknum yang bermain dalam kasus tanah tersebut, selain pengacara, Kepala Desa juga dari mafia tanah lain yang diduga memiliki beking kuat. Masalahnya kasus tanah Desa Kaliwlingi yang sudah puluhan tahun, tidak pernah tuntas.
Menurut Asih, empat warga yang dijadikan tersangka oleh Polres Brebes atas tuduhan pencemaran nama baik, sebenarnya pernah ditangani oleh pengacara bernisial AT. Namun, ujung-ujungnya, AT mencabut kuasanya untuk membela empat warga tersebut. Padahal, sebelum mencabut, AT pernah mengatakan agar persoalannya cepat selesai lebih baik ditangani Polres Brebes saja, tapi dengan catatan harus membayar Rp 14 juta untuk mendamaikan perkara tersebut.
Tepi setelah diberikan uang sebesar Rp 14 juta, bukannya perkaranya menjadi damai malah justru sebaliknya bertambah mencuat. Ketika empat warga tersebut minta kepada AT agar uang sebesar Rp 14 juta dikembalikan, AT mengatakan bahwa uang sebesar Rp 14 juta itu sudah diserahkan ke Polres Brebes yang menanganinya.
Koordinator Paguyuban Masyarakat Desa Pandansari dan Kaliwlingi, Darkum meminta kepada aparat hukum agar bisa secepatnya menindak lanjuti kasus penyerobotan tanah. "Masyarakat sudah sering kali ditipu dan dibohongi, karena itu kami minta agar Polres Brebes bisa mengusut tuntas," ungkapnya.
Aksi dilanjutkan di gedung DPRD Kabupaten Brebes. Dalam kesempatan tersebut beberapa perwakilan beraudiensi dengan sejumlah anggota dewan, diantaranya adalah Zaki Safrudin, Abdullah Syafaat, H. Mi'raz Aminudin, Warsudi, Waidin dan Nasirul Umam.
Dalam audiensinya, perwakilan pendemo meminta kepada anggota dewan agar bisa menyelesaikan kasus penyerobotan tanah yang terjadi sejak puluhan tahun lalu, untuk dibahas bersama-sama demi keadilan masyarakat Desa Pandansari dan Kaliwlingi. Termasuk menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan ADD dan BLT yang dilakukan Kepala Desa Kaliwlingi, Edi Yulianto. Usai beraudensi dengan beberapa anggota dewan, sekitar pukul 13.00 WIB massa langsung menyegel Kantor Desa Kaliwlingi.