Sutari saat memberikan pengarahan pada kaderisasi structural persiapan musyawarah ranting (Foto: Dok DPC)
PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 615 kader terbaik PDI Perjuangan Kota Tegal, Jawa Tengah, yang terhimpun dari 163 kepengurusan partai tingkat Anak Ranting, berhasil terjaring sebagai bakal calon Ketua Ranting yang tersebar di 27 wilayah Kelurahan se-Kota Tegal. Proses penjaringannya sendiri sudah dilaksanakan dalam agenda Rapat Pleno Ranting Diperluas yang digelar di 4 daerah pemilihan yang ada.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Sutari SH,MH mengatakan agenda Musyawarah Ranting yang bertujuan menentukan Ketua dan Struktur kepengurusan tingkat Ranting untuk periode 2016-2021 dilaksanakan dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama adalah penjaringan nama-nama kader dan tahap kedua yaitu Penyaringan melalui rapat pleno yang hasilnya akan diserahkan kembali kepada Ranting untuk dimusyawarahkan guna menentukan Ketua Ranting terpilihnya.
“Saat ini PDI Perjuangan Kota Tegal memiliki 163 kepengurusan Anak Ranting dan 27 Ranting, di dalam pleno Ranting Diperluas, kami menjaring para calon Ketua Ranting dengan system menginput 5 nama kader terbaik yang diusulkan oleh masing-masing Anak Ranting. Oleh karena itu, saat ini kami mengantongi 5 nama dikalikan 163 Anak Ranting , semuanya berjumlah 615 orang,” kata Sutari, kemarin.
Lebih jauh Sutari mengatakan, untuk menentukan calon Ketua Ranting, wewenang mutlak di tangan Musyawarah Ranting yang akan dilaksanakan usai agenda penyaringan nama-nama dari 615 nama dalam rapat pleno tingkat DPC bersama PAC. Rapat pleno itu akan merekomendasikan 3 nama calon Ketua kepada Musyawarah Ranting. Ketiga calon tersebut akan bermusyawarah untuk menentukan figure yang dipandang mampu mengemban amanat sebagai Ketua Ranting.
“Tentunya di dalam proses penyaringan terhadap 5 nama yang diusulkan oleh masing-masing Anak Ranting, pleno DPC bersama PAC akan menggunakan parameter tertentu dan diterapkan secara professional serta seobyektif mungkin,” tegasnya.
Sutari mengungkapkan, untuk menentukan Ketua Ranting, tidak hanya berdasarkan 5 nama kader yang diusulkan oleh masing-masing Anak Ranting, akan tetapi kepengurusan tingkat Anak Cabang juga diberi peluang guna mengusulkan 3 nama calon dari masing-masing wilayah Ranting yang ada di tiap daerah pemilihan.
“Sebagai contoh, untuk daerah pemilihan I (Tegal Selatan) terdiri dari 8 kepengurusan Ranting. Maka Pengurus Anak Cabang (PAC) Tegal Selatan memiliki kewenangan mengusulkan 3 nama calon ketua dari masing-masing Ranting. Hanya saja, nama yang diusulkan oleh PAC bisa sama dengan nama yang sudah diusulkan oleh Anak Ranting,” ungkap Sutari.
Sutari menambahkan, demikian pula dengan Kepengurusan DPC, juga mempunyai kewenangan mengusulkan 1 nama calon ketua untuk masing-masing Ranting. Itupun nama yang diusulkan bisa sama dengan nama yang sudah diusulkan oleh Anak Ranting maupun PAC.
“Karena itu, jika nama-nama yang diusulkan baik oleh Anak Ranting, PAC dan DPC berlainan, maka bisa ada 9 nama yang bakal digodog dan disaring oleh rapat pleno DPC bersama PAC untuk diperas menjadi 3 nama guna diserahkan kepada Ranting kembali untuk dimusyawarahkan guna menentukan Ketuanya. Setelah itu, Ketua terpilih berhak memilih calon anggota kepengurusan sehingga totalnya berjumlah 7 orang,” tegas Sutari.