PanturaNews (Tegal) - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka Catur Sulistiyo Irawan (41), warga Griya Mejasem Baru III Blok C Nomor 99, RT 04/09, Kelurahan Majesm Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pembobol Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Tegal Selatan, Kota Tegal, diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Tegal, Kamis 18 Agustus 2016.
Kasi Intel Kejari Tegal Wimpy Wohon SH membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, kasus tipikor PD BKK Tergal Barat dari penyidik Polres Tegal Kota. Menurutnya, sejak bulan September 2012 sampai dengan bulan Januari 2013, tersangka Catur Sulistiyo bersama Adriyanto Nugroho SE tersangka lain yang sudah divonis di PN Semarang, melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri sehingga PD BKK Tegal Barat cabang Tegal Selatan, Jalan KS Tubun Nomor 98 Kota Tegal , mengalami kerugian Rp 511.493.450,-.
“Itu uang yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri kan uang Negara atau uang rakyat. Maka masuk dalam katagori tipikor,” tegas Wimpy.
Ditambahkan, tersangka Catur Sulistiyo didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan untuk sidangnya akan digelar di Pengadilan Tipikor semarang. “Berkas sudah lengkap, tersangka juga sudah kami tahan tinggal kirim ke Semarang untuk disidangkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, selain Catur Sulistiyo Irawan sebelumnya juga ada beberapa pejabat di BKK Tegal Selatan yang telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama yakni Ponco Edi Amanto dan Jabidin. Serta yang baru saja divonis yakni Adriyanto Nugroho SE. Lantas , siapa lagi yang akan menyusul.