Rabu, 01/06/2016, 02:14:51
Perusahaan Wajib Laporan Pengendalian Penanaman Modal
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews

Joko Windiarto saat memimpin kegiatan sosialisasi Safari Klinik dan Workshop bagi 50 perusahaan di Rumah Makan Dapur Tempo Doeloe Jalan AR Hakim Kota Tegal (Foto: Dok/BP2T)

PanturaNews (Tegal) - Terobosan kegiatan guna mencari dan mengumpulkan data perkembangan penanaman modal bagi perusahaan di Kota Tegal, Jawa Tengah, diselenggarakan oleh Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal BP2T Kota Tegal, yang berlangsung dari April hingga Mei 2016 di Rumah Makan Dapur Tempo Doeloe Jalan AR Hakim Kota Tegal.  

Program yang mengarah kepada partisipasi perusahaan dalam melaksanakan pelaporan kegiatan penanaman modal ini, merupakan bentuk ajakan agar pengusaha selalu melaporkan perkembangan penanaman modalnya, sekaligus merupakan media konsultasi bila ada masalah serta hambatan pada perusahaan tersebut.   

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal BP2T Kota Tegal, Joko Windiarto, SH saar ditemui, Rabu 01 Juni 2016 di kantornya. 

Menurutnya, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

“Safari klinik mengambil sample 10 perusahaan, dengan mendatangi bersama tim untuk menggali berbagai permasalahan yang ada,” ujar Joko Windiarto.  

Kegiatan lain juga dilaksanakan antara lain Sosialisasi Safari Klinik dan Workshop bagi 50 perusahaan. Safari Klinik di Pacific Mall saat One day Service juga digelar sebagai sarana konsultasi. Himbauan juga telah dilakukan melalui Radio Sebayu FM agar pengusaha dapat memanfaatkan klinik yang ada di BP2T Kota Tegal.  

“Manfaat safari klinik bagi perusahaan sebagai laporan kondisi riil investasi, perizinan, dan produksi perusahaan, untuk ijin selanjutnya seperti perluasan dan izin usaha tetap. Sedangkan manfaat bagi pemerintah untuk pengendalian dan legalitas usaha, untuk perhitungan realisasi investasi, serta feedback pengambil kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut dipaparkan Joko Windiarto, laporan ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. Yaitu mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, laporan cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip.

“Perusahaaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal atau Izin Prinsip Penanaman Modal, persetujuan penanaman modal atau Izin Usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita