Camat Bumiayu, M Amrin Alfi Umar SIP MSi (FT: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Bumiayu) - Kemudahan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga, khususnya di Brebes bagian Selatan seperti yang dirasakan selama ini kemungkinan tidak akan dirasakana lagi pada masa mendatang. Pasalnya, mulai tanggal 03 Mei 2010 mendatang, KK dan KTP diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) dan harus menggunakan stempel basah.
Camat Bumiayu, M Amrin Alfi Umar SIP MSi, Kamis 29 April 2010 mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang juga telah ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbub) Brebes, Nomor 44 Tahun 2009 bahwa, untuk penerbitan KK dan KTP diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala instansi pelaksana. Yaitu perangkat pemerintah kabupaten atau kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. "Dalam hal ini yang berwenang Kepala Disdukcapil," ujarnya.
Dikatakan, selama ini warga di Bumiayu biasa mendapatkan pelayanan cepat atau sehari jadi, karena tandangan dan cap pada KK serta KTP cukup oleh Camat. Dengan adanya peraturan baru yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 3 Mei mendatang, maka proses penerbitan KK dan KTP membutuhkan waktu lebih dari sehari, bahksa bisa mencapai satu minggu. "Berkas KK dan KTP harus kami bawa dulu ke Brebes untuk diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil," tutur Amrin.
Meski begitu, kata Amrin lagi, untuk pelayanan permohonan KK dan KTP tetap dilayani di kantor kecamatan. "Untuk pelayan tetap di kantor kecamatan sepertia biasa, tetapi untuk KK tandatangan oleh Kepala Disdukcapi dan dengan stempel basah. Sementara untuk KTP tanda tangan dan stempelnya masih bisa scaner," jelasnya.
Penerapan Perpres Nomor 25 Tahun 2008 dan Perbup Nomor 44 Tahun 2009 kini baru akan disosialisasikan, sehingga diharapkan Kepala Desa dan perangkatnya juga membantu memberikan sosialisasi ke warga. "Warga mungkin akan kaget dengan adanya peraturan baru ini, maka kami harap desa bisa membantu menjelaskan dan mensosialisasikan pada warganya," tandas Amrin.