Pelapor dugaan perzinahan, IS saat berada di Polres Tegal Kota untuk diperiksa (Foto: Dok)
PanturaNews (Tegal) - Kasus dugaan perzinahaan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, terus berlanjut. Kini giliran RN (38) istri pelapor IS (47), diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu 23 Mei 2016. RN didampingi kuasa hukum dan suaminya diperiksa selama 5 jam, mulai pukul 10.30 hingga 15.30 WIB.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH, membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, selama dimintai keterangan oleh penyidik, RN dalam keadaan sehat bahkan dia kooperatif, artinya semua pertanyaan dijawab dengan baik dan lancar.
“Ternyata RN kooperatif mau menjawab semua pertanyaan penyidik, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara menurut Udin Amuk yang dengan setia mendampingi keluarga IS mengatakan, semula kondisi RN sempat drop dengan tensi 60-90, namun menjelang pemeriksaan kondisinya stabil.
“Alhamdulillah kini kondisi RN sudah stabil, sebelumnya kondisinya drop dengan tensi 60-90, itu sangat rendah sekali,” kata Udin Amuk.
Sekitar pukul 15.30 WIB, memakai busana muslim dengan motif garis hitam putih, hidung dan mulut tertutup kain kerudung, RN didampingi kuasa hukum dan suaminya keluar dari ruang unit PPA.
Namun mereka langsung ngacir menuju mobil yang diparkir di halaman belakang Mapolres Tegal Kota. Tak sepatah katapun yang keluar dari mulut mereka. Hal itu membuat sejumlah awak media kecewa.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kota Tegal periode 2014-2019, SP diadukan ke Polisi oleh seorang kontraktor, IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, SP diduga telah menyelingkuhi istrinya, RN (38) hingga berbadan dua alias hamil.
Hal itu ditegaskan oleh Udin Amuk selaku penggiat masalah social yang sekaligus menjadi juru bicara IS, saat mendampinginya mengadu ke Polres Tegal Kota, Senin 09 Mei 2016.
“Hari ini IS datang ke Polres Tegal Kota untuk melaporkan SP, oknum anggota DPRD Kota Tegal karena telah merusak rumah tangganya dengan menyelingkuhi istri IS,” kata Udin.
Dikatakan, dari perselingkuhan antara SP dan RN, kini RN telah berbadan dua dengan usia kandungan 8 minggu. IS melaporkan SP ke Polres Tegal Kota karena aksi bejatnya itu dilakukan secara berulang-ulang di sebuah hotel di Kota Tegal pada bulan Desember 2015.